Polsek Cipatat Cek Rutan, Pastikan Keamanan 2 Tahanan
Kapolsek Cipatat AKP D.M.S Andriani Sapin, mengatakan, kontrol tahanan wajib dilakukan setiap piket, cek jumlah, kondisi fisik, kebersihan ruang, dan kelengkapan fasilitas. Semua sesuai SOP.
"Hasil pengecekan, jumlah tahanan di Rutan Polsek Cipatat sebanyak 2 orang, Ia ditahan terkait Pasal 479 ayat 2 huruf a, b, d dan atau Pasal 262 ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, kasus pencurian dengan kekerasan dan atau kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama di muka umum dengan sajam," ujar AKP Andriani.
AKP Andriani Sapin menegaskan, pengamanan tahanan jadi prioritas,kami pastikan tidak ada celah untuk pelarian, kerusuhan, atau hal-hal yang merugikan. Kesehatan dan hak tahanan juga tetap kami perhatikan.
"Pengecekan dilakukan bersama personel piket fungsi untuk memastikan CCTV, kunci, dan ventilasi ruang tahanan berfungsi baik. Ini bentuk tanggung jawab kami agar Kamtibmas di dalam rutan tetap kondusif," jelasnya.
"Harapan kami, situasi tahanan tetap aman terkendali sampai proses hukum selesai. Polsek Cipatat berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan humanis," pungkas Kapolsek. (Rustandi)





Posting Komentar