Polri
Polsek Cipatat Lakukan Pengecekan Rutan, 1 Tahanan Dipastikan Aman
Polres Cimahi Suara Pakta.Com –Usai apel piket fungsi, personel Polsek Cipatat langsung melakukan pengecekan ruang tahanan, Senin 29 Juni 2026 malam. Pengecekan dipimpin Pawas piket.
Hasil pendataan, jumlah tahanan di Rutan Polsek Cipatat sebanyak 1 orang. Identitasnya atas nama Gilang Fadhilah Bin Suherman.
Tahanan tersebut ditahan atas dugaan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Petugas memeriksa kondisi fisik tahanan, kebersihan ruang tahanan, serta kelengkapan sarana dan prasarana. Hasilnya, semua dalam keadaan baik.
"Keamanan kunci pintu, teralis, dan fungsi CCTV ruang tahanan juga dipastikan berfungsi normal. Tidak ditemukan kerusakan maupun kelalaian," jelas Kapolsek AKP DMS Andriani Sapin.
Kapolsek Cipatat menyampaikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cipatat dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada kejadian menonjol selama pengecekan. (Rustandi )
Via
Polri





Posting Komentar