Satreskrim Polres Cimahi Bongkar Sindikat Curanmor Motif Ekonomi
Kasus ini dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara menjelaskan motif para pelaku murni karena faktor ekonomi. Para tersangka nekat mencuri motor untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan finansial cepat.
“Baik dengan menjual utuh kendaraan curian maupun melucuti komponen untuk dijual terpisah,” jelas Teguh kepada wartawan, Sabtu 6 Juni 2026. Cara itu dipilih pelaku karena dianggap lebih cepat menghasilkan uang.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Total ada 7 unit sepeda motor hasil curian, 5 lembar STNK, 3 buah BPKB, 1 unit CCTV, 2 buah kunci kontak, 2 buah kunci ring, 1 buah obeng, 1 buah pisau cutter, dan 2 buah gunting.
"Modus yang digunakan pelaku cukup variatif. Kendaraan yang diparkir di pinggir jalan atau depan rumah menjadi sasaran. Pelaku beraksi dengan kunci astag, merusak rumah kunci pakai obeng, atau menggunting kabel lalu menyambungkannya langsung," tutur AKP Teguh.
Aksi para tersangka dinilai meresahkan warga Cimahi dan sekitarnya. Banyak korban kehilangan motor saat ditinggal sebentar. Polisi pun mengimbau masyarakat lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polres Cimahi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku curanmor demi rasa aman masyarakat.
"Pengungkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi sindikat curanmor lain. Warga juga diminta aktif melapor ke call center 110 atau Polsek terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan," tandas AKP teguh. (Rustandi)






Posting Komentar