Workshop Anti Bullying Polsek Cililin Sasar Guru SD Se-Kecamatan
Maksud workshop edukasi dan pencegahan dini ke siswa sekolah. Kapolsek tekankan siswa harus paham batasan bercanda dan bullying. Dorongan, julukan, meme jorok bisa masuk kategori bullying. Guru dan orangtua diajarkan kenali tanda anak korban bullying.
"Tujuan workshop beri pemahaman dampak bullying ke psikologi anak. Dampaknya trauma, cemas, depresi bahkan ide bunuh diri. Dampak sosial nilai anjlok, malas sekolah, rusak relasi. Korban bullying rawan jadi pelaku di kemudian hari," kata Kapolsek Cililin Iptu Isman Rusmandijanto.
Konsekuensi hukum juga dijelaskan Kapolsek ke peserta workshop. Bullying fisik/verbal masuk UU Perlindungan Anak dan KUHP. Anak 14-18 tahun bisa kena UU SPPA pidana penjara. Kekerasan seksual ancaman 5-15 tahun UU TPKS No 12/2022.
"Sekolah yang menutupi kasus bisa kena sanksi hukum berat. Kepsek dan guru wajib lapor kasus bullying ke polisi. Acara dihadiri Kapolsek IPTU Isman Rusmandijanto dan Camat Cililin. Sekitar 100 guru SD Kecamatan Cililin hadir antusias," ujar Kapolsek.
Polsek Cililin pastikan edukasi anti bullying terus digencarkan. Sinergi sekolah, orangtua dan polisi cegah kekerasan anak. Dengan workshop ini Cililin ciptakan lingkungan sekolah aman. Generasi muda terlindungi dari bullying dan kekerasan seksual.
" Bullying bukan main-main, tapi kejahatan yang hancurkan masa depan. Guru garda terdepan cegah bullying di sekolah. Polsek Cililin siap dampingi sekolah ciptakan zona aman. Anak aman, masa depan bangsa pun cerah," tandas Iptu Isman Rusmandijanto. (Rustandi)








Posting Komentar