Bhabinkamtibmas Cipatat Mediasi Sengketa Tanah Warisan, Dua Pihak Sepakat Damai dan Berbagi 100 Tumbak
Kapolsek Cipatat Kompol Hj. Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, menjelaskan kasus bermula pada tahun 2010 ketika orang tua pihak pertama membeli tanah seluas 300 tumbak dari orang tua pihak kedua.
"Kesepakatan harga saat itu Rp60 juta dan dibayar cicil tiga kali pada 3 Juli 2010 sebesar Rp15 juta, 23 November 2010 sebesar Rp7 juta, dan 1 Februari 2011 sebesar Rp5 juta," tutur Kapolsek.
Karena total pembayaran baru Rp27 juta dan belum lunas, tanah belum diambil alih dan belum disertifikatkan oleh pihak pertama. Namun ahli waris pihak kedua menjual kembali tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris pihak pertama, sehingga menimbulkan perselisihan.
"Melalui pendekatan problem solving, Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua ahli waris di Aula Desa Gunung Masigit. Hadir dalam musyawarah Kepala Desa Gunung Masigit, Ketua BPD, para saksi, dan Bhabinkamtibmas sebagai mediator," ujar Kompol DMS Andriani.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Ahli waris pihak kedua meminta maaf dan ahli waris pihak pertama menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas.
"Sebagai solusi, ahli waris pihak kedua bersedia memberikan tanah seluas 100 tumbak di lokasi lain yang masih menjadi miliknya kepada ahli waris pihak pertama. Luasan tersebut disesuaikan dengan nilai uang Rp27 juta yang sudah dibayarkan sejak 2010-2011," ucap Kapolsek.
Ahli waris pihak pertama menerima tanah pengganti seluas 100 tumbak dan menyatakan permasalahan selesai. Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis dan disaksikan semua pihak yang hadir dalam mediasi.
"Kompol DMS Andriani Sapin mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang mengedepankan musyawarah. Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dinilai efektif menjaga Kamtibmas dan mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif," tandasnya. (Rustandi)






Posting Komentar