Bhabinkamtibmas Polsek Cimahi Mediasi Kasus Gadai Motor, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Lokasi mediasi berlangsung di rumah Sdr. Rofi di Jalan H. Amir Machmud Gg. Rancabeulut II No.10 RT 004 RW 001, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Hadir dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak, Ketua RW 001, Keamanan RW 001, dan saudara pihak pelapor.
Permasalahan bermula pada Senin 29 Juni 2026 di Masjid Al Abror Jl. H. Amir Machmud Gg. Abdul Syukur RT 004 RW 001. Saat itu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol T-3603-WX tahun 2014 milik Sdr. Anu Prasetya HS dipinjam lalu digadaikan oleh inisial IMH kepada inisial R
"Pemilik kendaraan saat kejadian sedang berada di Sumedang. Pada Senin 6 Juli 2026, saat pulang ke rumah, Sdr. Anu mendapati kendaraannya tidak ada. Ia kemudian mendapat informasi dari Sdr. Priatna bahwa motor tersebut dijaminkan, kata Bhabinkamtibmas.
Merasa dirugikan, Anu Prasetya HS meminta bantuan Bhabinkamtibmas untuk memediasi permasalahan tersebut. Ia membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah berupa STNK dan BPKB atas nama Riyana alamat Dusun Cikuda Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
"Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak I selaku terlapor, Sdr. Rofi, mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak II, Sdr. Anu Prasetya HS," ujarnya.
Pihak I juga mengembalikan unit kendaraan Yamaha Vixion tersebut kepada pihak II tanpa syarat. Mediasi berjalan lancar dengan disaksikan Ketua RW 001, Keamanan RW 001, dan saudara pihak pelapor.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, S.H. mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang cepat menyelesaikan konflik warga melalui problem solving.
"Penyelesaian kekeluargaan seperti ini diharapkan menjadi contoh agar masyarakat mengedepankan musyawarah dan tidak main hakim sendiri," tandas Kompol Donny Irawan. (Rustandi)




Posting Komentar