Dukung Peran Orang Tua, Pemkot Cimahi Longgarkan Absensi ASN Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Kebijakan tersebut mendukung peran ASN sebagai orang tua agar dapat hadir mengantar anak sebagai bentuk penguatan peran keluarga dalam pendidikan. Fleksibilitas ini berlaku saat pembukaan tahun ajaran baru 2026/2027 yang dimulai serentak Senin, 13 Juli 2026.
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi Siti Fatonah menjelaskan, fleksibilitas absensi diberikan bagi ASN yang membutuhkan, terutama untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
“Yang mau antar anak sekolah tinggal melapor ke pimpinan tempat bekerja dan nanti diteruskan ke BKPSDMD Kota Cimahi,” ujarnya.
Pada hari pertama sekolah, kegiatan biasanya dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Karena itu, kehadiran orang tua dinilai penting untuk memberi dukungan moril dan rasa aman bagi peserta didik baru.
Siti menegaskan, penerapan kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN.
“Pemkot Cimahi tidak WFH. Karena mungkin tidak semua pegawai memiliki anak,” ucapnya.
Meski diberikan keleluasaan, ASN bersangkutan tetap harus melaksanakan absensi. ASN diperbolehkan absen pagi di lokasi sekolah anak. Setelah aktivitas mengantar selesai, ASN wajib kembali ke kantor karena jam kerja tetap berakhir pukul 16.00 WIB.
“Biasanya hari pertama sekolah maksimal pukul 12.00 WIB, jadi nanti bisa disesuaikan dengan kebutuhan saja,” ungkap Siti. Dengan begitu, pelayanan publik di lingkungan Pemkot Cimahi tetap berjalan normal.
Terkait pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin, Siti menyebutkan agenda tersebut berjalan seperti biasa. Pengecualian hanya diberikan kepada ASN yang sudah melapor untuk mengantar anak ke sekolah sesuai imbauan Kemenpan RB.
"Kebijakan Pemkot Cimahi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang terbit Jumat, 10 Juli 2026. Dalam SE tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah memberi fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mengantarkan anak di hari pertama sekolah," jelas Siti.
Imbauan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045," tandasnya. (Rustandi)





Posting Komentar