Ganti Rugi Rp14 M Belum Dibayar, Proyek Perumahan PT. Indra Jaya Prakarsa di Ciptagumati Dihentikan DPRD KBB
Penghentian itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, yakni pembebasan lahan senilai hampir Rp14 miliar yang belum dibayarkan kepada warga. Padahal, pekerjaan pemotongan dan pengurukan atau _cut and fill_ tanah sudah dimulai.
Ironisnya, aktivitas _cut and fill_ tersebut berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini jelas melanggar aturan pembangunan yang berlaku di wilayah KBB.
Temuan ini terungkap saat tim Komisi III DPRD KBB turun langsung ke lapangan. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat yang merasa haknya diabaikan oleh pihak pengembang.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menegaskan, kegiatan pembangunan dihentikan sampai pihak pengembang menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada 63 pemilik lahan. Total luas lahan yang dibebaskan mencapai 14 hektar.
“Tanah ini merupakan hak milik warga. Tidak boleh sekecil apa pun pekerjaan dimulai sebelum ganti rugi lunas dan izin lengkap. Kami sarankan selesaikan dulu objek tanahnya, baru urus perizinan sesuai aturan,” tegas Pither saat ditemui di lokasi, Rabu (8/7/2026).
Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan menjelaskan, keterlambatan pembayaran ini sudah berlangsung hampir satu tahun, sejak akhir 2025 lalu. Warga telah memberikan kesempatan bertahap hingga batas akhir 30 Juni 2026, namun belum ada kejelasan dana.
Akhirnya, lanjut Tedi, enam pemilik lahan meminta pengembalian berkas dan menarik persetujuan jika tidak ada kepastian komitmen. Nilai ganti rugi disetarakan untuk jenis lahan umum, namun dihitung berbeda untuk jalur akses dan total kewajiban mencapai sekitar Rp14 miliar.
"Pemerintah desa bersama Babinsa, Babinkamtibmas dan BPD akan kembali memfasilitasi pertemuan pada Kamis besok, menyerahkan keputusan akhir kepada warga apakah melanjutkan atau menghentikan kesepakatan," ungkapnya.
"Ini menjadi kasus pertama yang terjadi di Desa Ciptagumati, di tengah harapan masyarakat agar proyek perumahan tetap berjalan dengan tetap menjaga keadilan bagi pemilik tanah asli," tandasnya. (**)





Posting Komentar