Kapolsek Cikalongwetan Sambangi SMK Gema Nusantara 5, Sosialisasi Aturan Lalin dan Bahaya Kenakalan Remaja
Kegiatan ini merespons surat permohonan sekolah Nomor 230/SMKgmn5/VII.SU/2026 tanggal 10 Juli 2026. Kehadiran Polri di MPLS bertujuan membekali peserta didik baru dengan pemahaman hukum sejak awal agar terhindar dari pelanggaran dan kenakalan remaja.
Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya, memimpin langsung penyampaian materi. Ia didampingi anggota Polsek Cikalongwetan, Kepala Sekolah SMK Gema Nusantara 5, para guru, tenaga pendidik, serta seluruh peserta didik baru.
Materi pertama membahas aturan lalu lintas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Kapolsek menegaskan wajibnya SIM, STNK, helm SNI, kendaraan layak jalan, serta larangan modifikasi yang tidak sesuai aturan. Sanksi hukum atas pelanggaran juga dipaparkan agar siswa memahami konsekuensinya.
"Materi kedua mengupas kenakalan remaja dan pencegahannya. AKP Deden menjelaskan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia memaparkan bentuk penyimpangan seperti geng motor, balap liar, narkoba, perundungan, beserta dampak hukumnya" kata AKP Deden Indrajaya.
Sebagai solusi, Kapolsek mengajak siswa memilih pergaulan positif dan mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka dengan orang tua, guru, maupun polisi jika menghadapi masalah agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang.
"Antusiasme peserta terlihat tinggi selama kegiatan. Siswa aktif menyimak dan mengajukan pertanyaan seputar batas usia berkendara hingga cara menghindari ajakan negatif teman sebaya. Suasana diskusi berlangsung hangat dan edukatif" tandas AKP Deden Indrajaya. (Rustandi)






Posting Komentar