Musim Kemarau, Kapolsek AKP Deden Indrajaya Tegaskan Larangan Bakar Lahan: Pelaku Bisa Dipidana 10 Tahun
AKP Deden Indrajaya menegaskan,di Musim Kemarau Dilarang Bakar Lahan! Jangan Bakar Lahan, Jangan Rusak Masa Depan!”_ AKP Deden Indrajaya menekankan bahwa membakar lahan bukan solusi membersihkan kebun, melainkan awal dari bencana lingkungan dan kesehatan.
"Kapolsek menyebutkan empat akibat fatal membakar lahan. Pertama merusak lingkungan karena tanah kehilangan unsur hara. Kedua menyebabkan asap dan gangguan kesehatan terutama ISPA. Ketiga membunuh satwa dan merusak ekosistem. Keempat, pelaku dapat dipidana penjara dan denda besar," pesannya.
AKP Deden Indrajaya mengingatkan dasar hukumnya, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran lahan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Jaga alam, jaga kesehatan, jaga masa depan anak cucu kita, Ia mengajak seluruh warga Cikalongwetan bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,"tambah Kapolsek.
Polsek Cikalongwetan saat ini meningkatkan patroli ke titik rawan karhutla bersama Koramil dan aparatur desa. Edukasi langsung ke petani dan pemilik lahan gencar dilakukan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar saat kemarau.
Masyarakat diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Cikalongwetan jika melihat titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Respons cepat dibutuhkan agar api tidak meluas dan menimbulkan kabut asap.
"AKP Deden Indrajaya menambahkan, musim kemarau membuat lahan kering mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Kerugian akibat karhutla tidak hanya ekologis, tapi juga ekonomi dan kesehatan warga secara luas," ujar Kapolsek.
Dengan slogan _“Cintai Alam Kita, Jaga Kesehatan, Peduli Sesama, Wariskan Bumi untuk Generasi Mendatang”_, Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga Cikalongwetan. Mari bersama cegah karhutla untuk udara bersih dan masa depan yang lestari. _Bersama kita bisa. (Rustandi)





Posting Komentar