Pemkot Cimahi Serahkan Sertifikat Evaluasi Internal RB 2025
Apel pagi dipimpin langsung Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Turut hadir Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pengawas, fungsional, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dalam amanat Wali Kota Ngatiyana menjelaskan capaian Indeks RB Kota Cimahi pada tahun 2025 mencapai nilai 89,64 dengan Predikat A-. Capaian ini menempatkan Kota Cimahi di peringkat ke-7 dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Ngatiyana menyebut angka tersebut meningkat sebesar 3,35 poin dibanding capaian tahun 2024 yang berada di angka 86,29. Kenaikan ini menjadi bukti komitmen Pemkot Cimahi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerjasamanya dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kota Cimahi kepada seluruh Perangkat Daerah, Tim RB Kota dan Tim RB Perangkat Daerah,” ujar Ngatiyana.
Menurutnya, peningkatan nilai reformasi birokrasi menunjukkan Pemkot Cimahi memiliki komitmen kuat mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.
"Berdasarkan hasil evaluasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi meraih nilai RB tertinggi yaitu 91,61 dengan predikat AA. Capaian ini menjadikan Diskominfo sebagai Perangkat Daerah dengan implementasi RB terbaik tahun ini,"tutur Ngatiyana.
Di urutan kedua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memperoleh nilai 87,97. Disusul Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan nilai 87,76, Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang 87,53, serta Kecamatan Cimahi Selatan 87,23. Kelima perangkat daerah tersebut masing-masing memperoleh predikat A," tambah Wali Kota
"Evaluasi internal pelaksanaan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah merupakan penilaian mandiri yang dilakukan Tim RB Internal. Evaluasi berpedoman pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 dan difokuskan pada dua area utama, yakni Area Perubahan Manajemen Perubahan yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta Area Perubahan Penataan Tata Laksana," ujar Ngatiyana.
Tujuan evaluasi ini untuk menilai kemajuan implementasi dan mengukur sejauh mana hasil kinerja sejalan dengan anggaran yang telah digunakan Perangkat Daerah. Evaluasi juga memastikan dampak RB benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang tepat dan transparan.
"Selain sebagai alat kontrol birokrasi, evaluasi berfungsi merumuskan langkah strategis di masa mendatang. Hasilnya diharapkan menjadi solusi konkret mengatasi isu tata kelola, memastikan sasaran strategis tercapai, dan mengidentifikasi area perbaikan. Dengan begitu, birokrasi pemerintah daerah menjadi lebih bersih, akuntabel, efektif, dan melayani masyarakat secara optimal," kata Ngatiyana.
Pelaksanaan evaluasi internal mencakup tiga tahapan. Pertama, Penilaian Mandiri atau Self-Assessment, di mana Perangkat Daerah mengumpulkan data dukung atas pemenuhan indikator dan hasil reformasi yang dicapai.
"Kedua, tahap Reviu dan Verifikasi oleh Tim Inspektorat atau asesor internal untuk memastikan akuntabilitas kinerja. Ketiga, tahap Tindak Lanjut, di mana hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dan rekomendasi strategis untuk rencana aksi tahun berikutnya," tandas Ngatiyana. (Rustandi)








Posting Komentar