Polsek Cipatat Gelar Apel Piket Fungsi dan Cek Tahanan, Pastikan Kesiapsiagaan Personel
Apel dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas Polsek Cipatat IPDA H. Hasib Karimudin. Ia didampingi personel SPKT dalam pelaksanaan pengecekan personel dan ruang tahanan.
Dalam apel tersebut, dilakukan pengecekan kekuatan piket fungsi yang bertugas hari ini. Total kekuatan piket berjumlah 8 personel yang terdiri dari Pawas 1 orang, SPKT 2 orang, Fungsi Binmas 2 orang, Reskrim 1 orang, Samapta 1 orang, Lantas 1 orang, dan Intel nihil.
Usai apel, Pawas bersama SPKT langsung melakukan pengecekan ke ruang tahanan Polsek Cipatat. Langkah ini untuk memastikan kondisi tahanan dalam keadaan sehat, lengkap, dan ruang tahanan dalam kondisi aman.
Hasil pengecekan, terdapat 1 orang tahanan di Rutan Polsek Cipatat yang bersangkutan ditahan karena melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Biasa.
Kapolsek Cipatat KOMPOL D.M.S. Andriani Sapin, menyampaikan pesan tegas kepada seluruh anggota piket. Ia menekankan agar setiap personel melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak lengah selama berdinas.
"Kapolsek berharap seluruh piket fungsi menjalankan tugas sesuai SOP, terutama dalam hal penjagaan Mako dan pengawasan tahanan. Disiplin dan kesiapsiagaan menjadi kunci untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cipatat," pungkas Kompol Andriani. (Rustandi)






Posting Komentar