Polsek Cisarua Fasilitasi Problem Solving Perselisihan Keluarga di Desa Karyawangi
Turut hadir Bhabinkamtibmas Desa Karyawangi, perwakilan keluarga dan saksi dari masing-masing pihak. Mediasi berjalan lancar dengan suasana kekeluargaan.
Pihak pertama Swett King Butar-butar 43 tahun dan pihak kedua Marissah 38 tahun terlibat kesalahpahaman yang berujung kekerasan pada 23 Juli 2026 di Kampung Mekarwangi. Keduanya merupakan kakak beradik ipar.
"Melalui pendekatan musyawarah kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tanpa proses hukum. Mereka saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi," kata kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan.
Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Hal ini mengingat masih adanya hubungan keluarga antara kedua pihak.
"Kapolsek menegaskan bahwa menyampaikan problem solving menjadi cara efektif menjaga keharmonisan warga," tandas Kompol Iwan Setiawan. (Rustandi)





Posting Komentar