Wali Kota Cimahi Serahkan KTP-el dan KK Baru Imbas Perubahan Nama Jalan
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terpadu merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan layanan publik.
"Karena itu, menurutnya, kegiatan jemput bola menjadi cara efektif agar layanan kependudukan mudah diakses semua lapisan masyarakat, termasuk warga yang harus menyesuaikan dokumen akibat perubahan nama jalan," ujar Ngatiyana.
Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kota Cimahi atas tindak lanjut cepat terhadap perubahan nama jalan tersebut. Perubahan nama jalan diikuti dengan penerbitan dokumen kependudukan baru agar warga tidak mengalami hambatan saat mengurus layanan publik lainnya.
"Ngatiyana merinci, pada tahap I telah terbit sebanyak 83 Kartu Keluarga dan 148 KTP elektronik. Sementara pada tahap II, jumlah dokumen yang diterbitkan meningkat menjadi 165 Kartu Keluarga dan 375 KTP elektronik. Capaian ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Pemkot Cimahi menindaklanjuti setiap perubahan data secara cepat dan tepat," bebernya.
Meski demikian, Wali Kota mengakui proses pembaruan data tidak lepas dari tantangan dan hambatan di lapangan. Untuk itu, ia menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi bersama pemerintah kewilayahan mulai dari kelurahan, RW, hingga RT agar proses pembaruan data lebih cepat, tepat, dan akurat.
"Selain dokumen fisik, Pemkot Cimahi juga mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Saat ini capaian aktivasi IKD di Kota Cimahi baru mencapai 8,1%. Ngatiyana menilai angka tersebut sebagai awal yang baik, namun sekaligus menjadi tantangan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," jelas Ngatiyana.
Wali Kota menjelaskan, pemanfaatan IKD berkaitan erat dengan berbagai layanan publik, terutama perlindungan sosial yang membutuhkan data valid dan mutakhir. Dengan IKD, warga tidak perlu lagi membawa dokumen fisik saat mengakses layanan pemerintah maupun swasta yang sudah terintegrasi.
"Namun demikian, Ngatiyana mengingatkan bahwa ajakan aktivasi IKD harus dibarengi sosialisasi terkait bahaya dan tantangan kejahatan digital. Ia meminta warga memastikan segala bentuk administrasi kependudukan dilakukan melalui mekanisme pelayanan resmi oleh petugas yang berwenang agar terhindar dari penipuan," jelasnya.
Kepada para kepala keluarga, Wali Kota mengimbau agar memastikan telah menerima serta menyimpan file digital Kartu Keluarga yang diterbitkan Disdukcapil.
"Sebab, dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat digunakan sewaktu-waktu," pesan Ngatiyana.
Ngatiyana menegaskan Pemerintah Kota Cimahi melalui Disdukcapil dan jajaran kewilayahan terus berupaya menghadirkan pelayanan kependudukan yang inklusif dan mudah bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Jemput bola akan terus dilakukan agar tidak ada warga yang tertinggal dalam pemutakhiran data kependudukan,"tandas Ngatiyana. (Rustandi)






Posting Komentar