23 Knalpot Brong Disita, Polsek Cimahi Tertibkan Pelajar di SMK PGRI 2
Penertiban tersebut berlangsung di lingkungan SMK PGRI 2 Cimahi, Jalan Encep Kartawiria, RT 02/RW 18, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jumat (14/8/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Pawas Polsek Cimahi, Panit I Reskrim Polsek Cimahi IPTU R. Erfan Jayadi, bersama Panit II Lantas AIPTU Guntur Imam, Kanit Propam Aipda Arip Budiman, serta sejumlah personel Polsek Cimahi.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan menyampaikan, dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan pelajar yang menggunakan knalpot brong maupun knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
"Hasilnya, polisi mengamankan dan menyita 23 unit knalpot brong/tidak sesuai spesifikasi. Penindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan Kamseltibcarlantas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar," tuturnya.
Kompol Donny Irawan, S.H., menegaskan bahwa penertiban tidak semata-mata bertujuan memberikan tindakan, tetapi juga membangun kesadaran para pelajar agar memahami pentingnya tertib berlalu lintas.
“Para pelajar kami dorong menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Gunakan kendaraan sesuai ketentuan, patuhi aturan dan jangan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Polsek Cimahi juga mengajak pihak sekolah untuk terus bersinergi dalam memberikan edukasi kepada para pelajar.
"Kapolsek berharap kegiatan tersebut dapat mencegah penggunaan knalpot brong sekaligus menciptakan lingkungan sekolah dan jalan raya yang lebih aman, tertib, nyaman dan kondusif," tandas Kompol Donny Irawan. (Rustandi)







Posting Komentar