506 Ribu Obat Keras Disita, Polres Cimahi Ungkap 47 Kasus dalam 10 Hari
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi saat kegiatan press release bersama Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi kejahatan jalanan serta penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkotika dan obat keras terbatas," Senin (10/08/2026)
Kapolres Cimahi menjelaskan, pengungkapan dilakukan sejak 1 hingga 10 Agustus 2026. Menurutnya, hasil tersebut merupakan bentuk akuntabilitas jajaran kepolisian dalam menindak berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian pimpinan sekaligus meresahkan masyarakat.
"Dari 47 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis 3.399,22 gram, serta psikotropika sebanyak 8.164 butir," tutur AKBP Moh. Faruk Rozi.
Namun, temuan terbesar berasal dari pengungkapan peredaran obat keras terbatas. Polisi menyita sebanyak 506.116 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP.
"Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan karena berhasil diamankan hanya dalam pelaksanaan pengungkapan selama 10 hari," kata AKBP Moh. Faruk Rozi.
Jika seluruh barang bukti yang diamankan dinominalkan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3,28 miliar. Sementara dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 543.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika maupun obat keras terbatas," tambah Kapolres.
"Rinciannya, kasus sabu sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka, tembakau sintetis 7 kasus dengan 8 tersangka, ganja 2 kasus dengan 2 tersangka, serta kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka," beber Kapolres.
Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Cimahi dan menjalani proses penyidikan. Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
"Sementara perkara psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan untuk perkara obat keras terbatas, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Dari puluhan kasus tersebut, terdapat dua pengungkapan yang menjadi perhatian. Pertama, kasus peredaran tembakau sintetis dengan barang bukti sekitar 3 kilogram.
"Kedua, pengungkapan gudang penyimpanan obat keras terbatas di dua lokasi berbeda, yakni Margaasih dan Andir, dengan barang bukti hampir 400.000 butir yang diduga akan diedarkan di wilayah Bandung Raya," ucap Moh. Faruk Rozi.
Kapolres Cimahi mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami bersama seluruh jajaran Forkopimda akan menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi. (Rustandi)






Posting Komentar