Bhabinkamtibmas Cihideung Laksanakan Deteksi Dini, Ajak Warga Sinergi Jaga Kamtibmas
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perpol No 1 Tahun 2021 tentang Polmas, dan Perkap No 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas. Sesuai Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015, tugas Bhabinkamtibmas adalah pembinaan, deteksi dini, dan mediasi untuk menciptakan Kamtibmas kondusif.
Dalam sambang kepada warga bernama Maman Adi, Aiptu Rahmat menyampaikan beberapa pesan. Pertama, ajakan agar warga proaktif berkomunikasi dan bekerjasama menjaga keamanan di Desa Cihideung.
"Kedua, warga diminta segera melapor ke Polsek Cisarua jika menemukan tindak kriminalitas. Ketiga, himbauan agar lebih waspada dan jaga keselamatan saat bekerja di lapangan terkait maraknya C.3 dan aksi begal," pesan Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan menghimbau masyarakat agar mampu menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perkembangan situasi dan dinamika masyarakat.
"Selain itu, Polri dituntut tidak hanya reaktif, tetapi proaktif merespons permasalahan dengan mengutamakan kualitas pelayanan, kecepatan, dan ketepatan tindakan," tambah kapolsek.
Kompol Iwan Setiawan mengajak membangun sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, media, dan seluruh stakeholder untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.
"Kapolsek berharap Bhabinkamtibmas mampu menghadirkan solusi yang nyata dan tepat sasaran. "Bukan sekadar penanganan sementara, tapi menyelesaikan masalah hingga tuntas," tegasnya. (Rustandi)







Posting Komentar