Deteksi Dini di Cihideung, Bhabinkamtibmas Cisarua Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perpol No 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, dan Perkap No 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas. Tugas pokoknya adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi untuk menciptakan kondisi aman.
Dalam dialog dengan warga, Aiptu Rahmat menekankan pentingnya kerjasama dan komunikasi proaktif antara masyarakat dengan Bhabinkamtibmas. Setiap informasi sekecil apapun terkait potensi gangguan harus segera disampaikan agar bisa diantisipasi sejak awal.
"Ia juga mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cisarua. Respons cepat dari masyarakat akan sangat membantu kinerja Polri," pesannya.
Imbauan khusus juga disampaikan terkait kewaspadaan terhadap tindak pidana C3 dan maraknya pelaku begal. Warga diminta lebih hati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari dan di tempat sepi.
"Program yang dijalankan sejalan dengan visi Kapolda Jabar yaitu Adaptif, Responsif, Kolaboratif, dan Solutif. Bhabinkamtibmas harus mampu menyesuaikan diri, cepat merespons, membangun sinergi, dan memberikan solusi nyata bagi permasalahan masyarakat," kata Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan menyatakan, dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Cihideung. Kehadiran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan sambang seperti ini akan terus digalakkan. Sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama menjaga keamanan wilayah," tandanya. (Rustandi)







Posting Komentar