Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi Geruduk Kejari Kabupaten Sukabumi, Ini Tuntutan Yang Disampaikan
Jurnalis Sukabumi Raya dari berbagai Media yang tergabung dalam ”Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi" menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, di Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (24/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan 'Copot Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi', 'Tegakkan Pasal 28f UUD 1945, Laksanakan UU PERS NO 40/1999', ’Transparansi Bukan Ancaman.
Salah satu Jurnalis dalam orasinya, menilai prestasi Kejari Kabupaten Sukabumi dalam bidang kehumasan tersumbat. Dia mengatakan, wartawan memiliki posisi penting dalam menjaga ruang demokrasi dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
"Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Kejari Kabupaten Sukabumi harus mengevaluasi kinerja yang telah menimbulkan pembungkaman terhadap profesi wartawan," ucap Jurnalis dalam orasinya.
Ia menilai, aksi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus untuk menjaga kemerdekaan pers dan hubungan yang sehat antara pemerintah dengan insan pers.
Dipaparkan juga, fungsi kontrol pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
"Ruang kerja wartawan harus tetap dijaga agar dapat berlangsung secara bebas, aman, dan independen. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi," jelasnya.
Sementara itu, Korlap lapangan, Mang Soek (sapaan akrab jurnalis,red) menyoroti posisi wartawan dalam kerja pers. Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.
Ia mengatakan kerja pers mencakup proses meminta keterangan, mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, mencari klarifikasi, hingga menyampaikan fakta kepada masyarakat.
"Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam," ujarnya.
Sebagai bentuk kekecewaan, sejumlah peserta membakar spanduk di depan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. (**)







Posting Komentar