Jual Tramadol dan Hexymer Secara Eceran, Warga Cipeundeuy Diciduk Polisi
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com – Peredaran obat keras tertentu (OKT) secara ilegal kembali terungkap di wilayah hukum Polres Cimahi. Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Cipeundeuy mengamankan seorang pria yang diduga menjual Tramadol dan Hexymer tanpa izin di Kampung Cibanen, Desa Sirnaraja, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku berinisial JAL alias J alias K (43), warga Kampung Cibanen, diamankan petugas pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 13.26 WIB. Penangkapan dilakukan saat pelaku diduga tengah menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut secara eceran kepada pembeli.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 butir Tramadol dan 540 butir Hexymer. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp315 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tertentu tersebut," kata Kapolsek Cipeundeuy AKP Suandi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menjual obat secara eceran dengan sistem paket. Setiap paket dijual seharga Rp10 ribu, berisi dua butir Tramadol dan empat butir Hexymer. Modus tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambah Kapolsek.
Kapolsek Cipeundeuy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam. Petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” demikian laporan kepolisian terkait pengungkapan tersebut.
Usai diamankan di Polsek Cipeundeuy, pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan.
"Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras tertentu tanpa izin tidak hanya menyasar jalur penjualan dalam jumlah besar, tetapi juga dapat dilakukan secara eceran di lingkungan permukiman. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penjualan obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat," tandas kapolsek Cipeundeuy AKP Suandi. (Rustandi)






Posting Komentar