Kejari Cimahi Gelar Exit Meeting PPS Program PPM 2026 Di Cimahi Utara
Exit Meeting ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian PPS yang telah berjalan sejak awal pelaksanaan program. Forum ini menjadi wadah evaluasi bersama terhadap capaian, kendala, serta rekomendasi dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Cimahi Utara.
Kegiatan dihadiri oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Cimahi, perwakilan Inspektorat Kota Cimahi, Camat Cimahi Utara, para Lurah se-Kecamatan Cimahi Utara, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kelurahan, konsultan pengawas, serta perwakilan Ketua Kelompok Masyarakat atau Pokmas.
Program Pemberdayaan Masyarakat merupakan salah satu Kegiatan Strategis Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 050/Kep.741-Bapperida/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Sejak Entry Meeting, Tim PPS Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan koordinasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi pekerjaan, peninjauan lapangan atau site visit. Tim juga melakukan identifikasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan atau AGHT, serta menyampaikan rekomendasi mitigasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi sekaligus Ketua Tim PPS, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PPS adalah pelaksanaan fungsi Intelijen Penegakan Hukum. Fungsi ini mengedepankan langkah preventif melalui deteksi dini, mitigasi risiko, dan penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
"Pengamanan Pembangunan Strategis bukan pendampingan teknis maupun pengawasan anggaran. Kehadiran Kejaksaan untuk memastikan potensi hambatan diidentifikasi sejak dini. Tujuannya agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan memberi kepastian hukum," ujar Fajrian Yustiardi.
Lebih lanjut disampaikan, selama proses PPS Kejaksaan Negeri Cimahi membangun komunikasi efektif dengan seluruh pemangku kepentingan. Setiap kendala yang muncul segera dikoordinasikan dan diselesaikan agar tidak menghambat pekerjaan. Ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan mendukung percepatan pembangunan melalui fungsi pencegahan.
Pada sesi evaluasi, Tim PPS memaparkan hasil monitoring pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Cimahi Utara. Pemaparan meliputi perkembangan pekerjaan, dinamika di lapangan, serta rekomendasi penyempurnaan. Forum juga menjadi ruang diskusi untuk menyampaikan masukan dan langkah perbaikan.
Melalui Exit Meeting ini seluruh pihak bersepakat bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh fisik. Kualitas tata kelola, kepatuhan aturan, transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara Pemda, aparat penegak hukum, konsultan, Pokmas, dan masyarakat juga sangat menentukan.
Bagi masyarakat, keberhasilan Program Pemberdayaan Masyarakat diharapkan memberi manfaat nyata. Di antaranya tersedianya sarana prasarana yang lebih baik, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, dan pelayanan publik yang semakin optimal.
"Melalui momentum ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya mendukung program strategis Pemda. Dengan pendekatan pencegahan dan penguatan tata kelola, diharapkan setiap pembangunan di Kota Cimahi terlaksana efektif, akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," tandanya. (Rustandi)








Posting Komentar