Keluhan Warga Soal Warung Miras di Cikole Ditindaklanjuti, Bhabinkamtibmas Turun Langsung
Kapolsek Lembang AKP Dana Suhenda, melalui Bhabinkamtibmas Desa Cikole Aipda Nuril Ahmad, ikut melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima adanya keluhan masyarakat RW 06 terkait warung yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol.
Dalam pengecekan tersebut, pemilik warung berinisial AA mengakui bahwa dirinya memang menjual minuman keras. Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa bersama unsur terkait untuk mengambil langkah pembinaan dan penertiban.
"Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, pemerintah desa dan unsur masyarakat selanjutnya mendatangi warung tersebut. Pemilik diberikan teguran serta imbauan agar menghentikan aktivitas penjualan minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolsek Lembang AKP Dana Suhenda.
AKP Dana Suhenda menegaskan bahwa jajaran Polsek Lembang akan terus menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas, termasuk dugaan peredaran minuman keras di lingkungan permukiman.
"Langkah tersebut mendapat dukungan dari pemerintah desa, Satpol PP Kecamatan Lembang, MUI Desa Cikole, Babinsa, Aliansi Cinta Lembang, para ketua RT/RW serta tokoh masyarakat. Mereka sepakat mendorong agar peredaran miras tidak berkembang di wilayah Desa Cikole," tegas Kapolsek.
Kekhawatiran warga terutama menyangkut dampak miras terhadap generasi muda. Peredaran minuman beralkohol dinilai dapat memicu mabuk-mabukan, keributan hingga tindak kriminal apabila dikonsumsi secara berlebihan dan tidak terkendali.
"Setelah diberikan teguran, penjual membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual minuman keras maupun minuman beralkohol mulai Jumat (21/8/2026). Kapolsek Lembang melalui Bhabinkamtibmas juga mengingatkan agar komitmen tersebut benar-benar dipatuhi. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif," tandas AKP Dana Suhenda. (Rustandi)








Posting Komentar