Ketua SPSI Cimahi Desak Kurator Segera Bayar Pesangon Pekerja PT Mewah
Menurut Pepet, persoalan yang menimpa PT Mewah Niaga Jaya merupakan salah satu kasus ketenagakerjaan yang cukup memprihatinkan di Kota Cimahi. Pasalnya, perusahaan tersebut telah resmi dinyatakan pailit, sehingga seluruh proses hukum dan pengelolaan asetnya kini berada di tangan kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
Dalam sistem kepailitan, lanjutnya, aset perusahaan akan dilelang untuk kemudian hasilnya digunakan melunasi kewajiban kepada para kreditur. Pekerja merupakan salah satu kreditur yang secara hukum memiliki posisi penting karena menyangkut hak dasar berupa pesangon, upah, dan hak-hak normatif lainnya yang belum dibayarkan perusahaan.
“Kalau perusahaan sudah dinyatakan pailit, biasanya pengelolaan harta debitor berada di tangan kurator untuk kemudian dilakukan proses lelang. Dari hasil tersebut, pekerja sebagai salah satu kreditur memiliki hak yang harus diperhatikan, khususnya terkait pesangon,” ujar Pepet dengan tegas.
Pepet menambahkan, pelelangan aset seharusnya tidak hanya berorientasi untuk melunasi hutang kepada bank atau pihak ketiga saja.
"Hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama karena menyangkut keberlangsungan hidup mereka dan keluarga setelah kehilangan pekerjaan," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima SPSI Cimahi, hingga saat ini proses penyelesaian hak pesangon pekerja PT Mewah belum menunjukkan kejelasan. Hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan mantan pekerja yang menggantungkan hidup dari pesangon tersebut.
"Pepet mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami para pekerja. Ia menilai sudah terlalu lama mereka menunggu kepastian hukum terkait hak-haknya, sementara kebutuhan hidup terus berjalan dan tidak bisa ditunda," ucapnya.
Karena itu, SPSI Kota Cimahi mendesak kurator agar segera mempercepat proses pemberesan aset dan memastikan dana hasil lelang segera didistribusikan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh Pepet menegaskan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang menjadi korban dari kebangkrutan perusahaan.
“Jangan sampai dalam proses kepailitan ini, pekerja justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Kami akan terus mengawal agar hak-hak mereka benar-benar dipenuhi,” pungkasnya. (**)





Posting Komentar