Konflik Rumah Tangga di Cipada Berujung Damai, Polisi Tempuh Jalur Musyawarah
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui problem solving yang digelar di Ruang Reskrim Polsek Cisarua pada Minggu (23/8/2026) malam, mulai sekitar pukul 20.30 WIB hingga selesai. Langkah tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB, terjadi dugaan tindak pidana KDRT di Kampung Gamlok RT 02/RW 05, Desa Cipada, Kecamatan Cisarua, KBB. Peristiwa tersebut kemudian dibawa ke forum penyelesaian bersama dengan melibatkan unsur terkait.
"Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum. Lilis selaku pihak kedua memilih memberikan maaf kepada suaminya dan menyepakati penyelesaian secara musyawarah," kata kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan.
Selain saling memaafkan, pihak pertama juga membuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap korban maupun kepada orang lain. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak," tambah kapolsek.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Desa Cipada, turut memastikan proses penyelesaian berlangsung aman dan kondusif. Kepala Desa Cipada serta saksi dari masing-masing pihak juga hadir dalam kegiatan tersebut.
"Polsek Cisarua menegaskan penyelesaian melalui musyawarah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Dengan tercapainya perdamaian, situasi di lingkungan warga diharapkan kembali kondusif dan persoalan rumah tangga tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas," tandas Kompol Iwan Setiawan. (Rustandi)







Posting Komentar