Mortir Diduga Sisa Amunisi Ditemukan di Gudang Rongsok, Gegana Brimob Turun Tangan
Proses pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di area Gunung Padakasih, Jalan Raya Batujajar, RT 04/RW 05, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Benda tersebut diduga berupa satu buah mortir dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan diameter sekitar 7 sentimeter.
Kapolsek Batujajar Kompol Asep Saepuloh menyampaikan, penemuan bermula pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di gudang rongsok milik Muh Zainudin di Kampung Blok Carik, RT 005/RW 001, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar. Saat itu, seorang pria yang belum dikenal dan baru pertama kali menjual barang bekas datang membawa satu karung berisi besi rongsokan dengan berat sekitar 16 kilogram.
"Karung tersebut dijual tanpa terlebih dahulu mengeluarkan seluruh isinya. Setelah transaksi selesai, pria tersebut langsung meninggalkan lokasi. Muh Zainudin kemudian membuka karung untuk memilah besi bekas yang berada di dalamnya," tutur Kapolsek.
Saat proses pemilahan berlangsung, ditemukan sebuah benda asing yang bentuk dan ukurannya diduga menyerupai mortir. Menyadari benda tersebut berpotensi membahayakan, penemuan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur.
"Polsek Batujajar selanjutnya melakukan pengamanan terhadap lokasi dan memastikan benda tersebut tidak disentuh maupun dipindahkan secara sembarangan. Area yang akan digunakan untuk proses disposal juga diamankan dengan memasang garis polisi dan menjauhkan warga dari lokasi," tegas Kompol Asep Saepuloh.
Tim Gegana Sat Brimob Polda Jawa Barat yang dipimpin AKP Heri Purwanto, S.H., kemudian melakukan penanganan dan pemusnahan terhadap benda tersebut. Proses disposal dilakukan secara terukur dengan mengutamakan keselamatan personel serta masyarakat di sekitar area.
"Kapolsek mengatakan langkah pengamanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi bahaya dari benda yang diduga mortir tersebut. Setelah proses disposal selesai, seluruh rangkaian kegiatan dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai bagian dari dokumentasi dan pertanggungjawaban penanganan benda berbahaya," tandas Kompol Asep Saepuloh. (Rustandi)






Posting Komentar