Operasi Libas Polres Cimahi Sikat 37 Kasus Kejahatan, 31 Pelaku Dibekuk
Operasi yang berlangsung serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat sejak 18 hingga 27 Agustus 2026 tersebut menyasar berbagai aksi kriminal yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengungkapkan, seluruh tersangka yang berhasil diamankan kini telah menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Cimahi. Dari puluhan pelaku tersebut, masing-masing memiliki peran dalam sejumlah tindak kejahatan yang berbeda.
“Sebanyak 31 tersangka telah kami amankan, terdiri dari 4 tersangka kasus Curas, 19 tersangka Curat dan 8 tersangka Curanmor,” ujar Kompol Zulkarnaen saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus. Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku tidak segan menggunakan ancaman maupun kekerasan terhadap korban. Pola kejahatan tersebut dilakukan secara spontan dengan cara mendekati korban, kemudian merampas barang berharga yang dibawa.
Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan, polisi menemukan berbagai modus, mulai dari pembobolan rumah warga hingga minimarket. Barang yang menjadi sasaran pun beragam, mulai dari kosmetik, makanan, kebutuhan sehari-hari hingga hasil pertanian milik warga,"tambah Kompol Zulkarnaen.
"Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi lokasi yang memungkinkan untuk melakukan aksinya. Semua perkara yang berhasil diungkap tentunya akan terus kami kembangkan,” jelas Zulkarnaen.
Keberhasilan Operasi Libas ini mendapat dukungan dari unsur penegak hukum lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal proses penanganan perkara hingga ke tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Neneng, setiap perkara yang telah dilimpahkan akan diproses secara profesional dan transparan untuk memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum ini agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Tak hanya fokus pada pemberantasan C3, sinergitas Polres Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi juga terus diperkuat dalam menekan berbagai penyakit masyarakat. Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana mengatakan, kolaborasi tersebut turut menyasar peredaran minuman keras ilegal.
Dalam kegiatan penertiban sebelumnya, aparat gabungan berhasil mengamankan sebanyak 1.426 botol minuman keras dari satu lokasi yang diduga menjadi tempat pengedaran tanpa izin. Ribuan botol tersebut direncanakan untuk dimusnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dan aparat terhadap peredaran barang ilegal.
"Maria menegaskan, Pemerintah Kota Cimahi bersama aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang menjual barang tanpa mengantongi izin resmi. Pengawasan akan terus diperketat sebagai langkah menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif bagi masyarakat Kota Cimahi," tandasnya.(Rustandi)








Posting Komentar