Operasi Miras Polsek Cipatat Sasar Warung Tak Berizin, Dua Botol Diamankan
menyasar warung atau kios yang diduga menjadi titik penjualan miras tanpa izin, Jumat malam (21/8/2026)
Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) bersama personel piket Unit Reskrim Polsek Cipatat. Petugas bergerak menyisir lokasi yang menjadi sasaran untuk memastikan tidak ada aktivitas penjualan miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Cipatat Kompol DMS Andriani Sapin memaparkan, salah satu lokasi yang didatangi petugas berada di sebuah warung/kios di Kampung Nyomplong, RT 003/RW 009, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua botol minuman keras dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari satu botol arak ukuran besar dan satu botol Intisari ukuran kecil," terang Kapolsek.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, hasil operasi terhadap sasaran penjualan miras tidak berizin lainnya dilaporkan nihil,"tambah kapolsek.
Kapolsek melalui kegiatan tersebut menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan langkah preventif dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cipatat.
"Operasi ini juga menjadi bentuk respons kepolisian terhadap arahan Kapolres Cimahi sekaligus bagian dari program kerja Polsek Cipatat tahun 2026. Kepolisian menilai pengawasan terhadap peredaran miras perlu dilakukan secara konsisten guna mencegah dampak lanjutan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat," kata Kompol D.M.S. Andriani Sapin.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Cipatat memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan wilayah yang aman sekaligus memutus ruang peredaran miras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat. (Rustandi)





Posting Komentar