Pesangon PT Nam-Nam Jadi Sorotan, Disnaker Cimahi Minta Klarifikasi Manajemen
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membuka persoalan secara terang, khususnya mengenai kondisi perusahaan dan dasar kebijakan pembayaran pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.
PT Nam-Nam dalam pertemuan itu diwakili Sandi selaku Manager Marketing. Usai pertemuan dengan Disnaker Kota Cimahi, Jumat (1/8/2026), Sandi menjelaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan menjadi salah satu dasar kebijakan yang diambil terkait pembayaran pesangon.
Sandi mengungkapkan, PT Nam-Nam mengalami kerugian selama kurang lebih dua hingga tiga tahun berturut-turut. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar pernyataan internal perusahaan, melainkan tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik independen.
“Perusahaan kami sudah mengalami kerugian selama kurang lebih dua atau tiga tahun berturut-turut. Kerugian tersebut sudah dinyatakan secara resmi oleh akuntan publik. Laporan keuangan kami sudah diaudit pihak independen dari luar,” ujar Sandi.
Terkait besaran pesangon, Sandi mengatakan perusahaan mengambil keputusan berdasarkan kemampuan finansial yang tersedia. Pembayaran dilakukan sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama para karyawan yang bersangkutan.
Sandi memaparkan, kesepakatan tersebut telah disosialisasikan sebelumnya. Para pekerja juga diberikan kesempatan untuk memahami serta mempertimbangkan isi kesepakatan sebelum proses pembayaran dilakukan. Sandi menegaskan perusahaan tidak menutup diri apabila laporan keuangannya perlu diperiksa oleh lembaga terkait.
“Dengan kondisi perusahaan yang nyata berdasarkan laporan audit, kami terpaksa melakukan pemberian pesangon sebesar 0,5 kali. Itu merupakan kesanggupan kami dan nominal tersebut sudah dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan seluruh karyawan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sandi juga menegaskan bahwa kewajiban perusahaan terkait pembayaran pesangon kepada seluruh karyawan yang bersangkutan telah diselesaikan. “Untuk kami, sudah selesai. Alhamdulillah, pesangon seluruh karyawan sudah dibayarkan. Kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon sudah selesai,” katanya.
Ia menyambut baik langkah Disnaker Kota Cimahi yang melakukan pemanggilan dan klarifikasi. Menurutnya, pengawasan tersebut penting sebagai bentuk check and balance agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang hanya berdasarkan informasi sepihak. Sandi bahkan menyatakan perusahaan siap membuka laporan keuangan untuk diperiksa lembaga terkait.
Selain persoalan pesangon, Sandi turut menanggapi isu mengenai cuti karyawan yang disebut tidak dibayarkan. Ia menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan menyebut terdapat kemungkinan persoalan terjadi karena jatah cuti karyawan yang bersangkutan telah habis.
Meski demikian, pihak perusahaan tetap membuka pintu bagi pekerja yang merasa masih memiliki hak yang belum diselesaikan. Sandi meminta karyawan menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada bagian HRD agar dapat ditelusuri dan diklarifikasi.
“Kalau ada yang merasa masih memiliki hak, silakan datang ke perusahaan. HRD kami masih ada dan kami terbuka terhadap semua keluhan,” pungkas Sandi.
Pertemuan antara Disnaker Kota Cimahi dan manajemen PT Nam-Nam diharapkan menjadi titik terang atas informasi yang berkembang sekaligus membuka ruang penyelesaian apabila masih terdapat persoalan ketenagakerjaan antara perusahaan dan pekerja. (Rustandi)






Posting Komentar