Polsek Cipeundeuy Amankan Penjual OKT, 76 Butir Tramadol Hexymer Disita
Pelaku yang diamankan berinisial RS Als Camat, 26 tahun, warga Kampung Lemah Duhur Desa Nanggeleng Kec. Cipeundeuy. Penangkapan dilakukan di Kp. Cijawa Rt 05 Rw 07 Desa Sukahaji berdasarkan Laporan Informasi / R / 22 / VIII / 2026 / Reskrim.
Kapolsek Cipeundeuy AKP Suandi menjelaskan, saat diamankan petugas menemukan barang bukti 20 butir Tramadol dan 56 butir Hexymer yang disimpan dalam 1 buah kaleng bekas bungkus rokok.
“Modusnya dijual secara eceran. 1 paket isi 2 butir Tramadol dan 4 butir Hexymer dijual Rp10.000 per butir,” ujar AKP Suandi.
Selain obat, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan Rp255.000, 1 buah gunting kecil, dan 1 unit HP merk Poco warna kuning.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polsek Cipeundeuy akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran OKT ilegal di wilayah hukum kami,” tegasnya. (Rustandi)





Posting Komentar