Ronda Malam Forkopimda Cimahi, Kapolres Tegaskan Perang Lawan Obat Keras dan Gangguan Kamtibmas
Program yang dipimpin Wali Kota Cimahi Letkol Inf. (Purn) Ngatiyana, S.A.P. tersebut berlangsung bersama Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Ratno, S.H., M.I.P., Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, S.H., serta jajaran Forkopimda dan masyarakat RW 24 Kelurahan Cipageran.
Ngawangkong Bari Ngaronda bukan sekadar kegiatan seremonial. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah bersama TNI-Polri untuk memperkuat keamanan dari tingkat lingkungan, sekaligus membuka ruang komunikasi langsung antara pimpinan daerah dengan masyarakat.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan, keamanan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Menurutnya, TNI dan Polri memang memiliki peran penting sebagai kekuatan utama dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun partisipasi warga tetap menjadi kunci.
“Menjaga keamanan lingkungan dari tindak kriminalitas sangat membutuhkan partisipasi aktif dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali siskamling dan pos ronda,” tegas Ngatiyana.
Ia juga menyoroti upaya pemberantasan obat keras terlarang di Kota Cimahi yang kini semakin gencar.
"Kolaborasi Forkopimda, khususnya Polres Cimahi bersama masyarakat, terus diperkuat untuk menekan peredaran obat-obatan tertentu seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Alprazolam yang disalahgunakan serta diedarkan tanpa resep dokter," tandas Ngatiyana.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengapresiasi dukungan TNI, Pemerintah Kota Cimahi dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Ia menilai program Pawang Ronda menjadi sarana efektif untuk bertukar informasi sekaligus menyerap langsung keluhan masyarakat terkait persoalan keamanan di lingkungan.
“Polres Cimahi sangat berterima kasih kepada TNI, Pemkot Cimahi dan seluruh elemen masyarakat yang telah bersinergi menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKBP Faruk.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat bahwa Polri memiliki Layanan 110 yang dapat dimanfaatkan secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun kondisi darurat.
"Sebagai bentuk akuntabilitas penindakan, Polres Cimahi pada 31 Agustus 2026 dijadwalkan melaksanakan pemusnahan narkotika, obat keras terbatas, minuman keras dan knalpot brong yang telah berhasil dijaring di wilayah hukum Polres Cimahi," kata AKBP Faruk.
Sementara itu, Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Ratno menegaskan bahwa keamanan tidak hanya dibangun dengan penindakan hukum. Menurutnya, lingkungan yang aman membutuhkan kesadaran hukum, kerukunan, kepedulian serta semangat gotong royong antarwarga.
“Meronda bukan hanya sekadar menjaga dari kejahatan. Ronda juga menjaga silaturahmi, kebersamaan dan gotong royong. Ini merupakan kekuatan dan sumber daya masyarakat yang harus terus dijaga demi keamanan dan kebaikan Kota Cimahi,” kata Ratno.







Posting Komentar