Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Delapan Perda Dicabut, Ngatiyana: Pemerintahan yang Baik Bukan yang Memiliki Aturan Paling Banyak
Cimahi Design Health & Fitness

Delapan Perda Dicabut, Ngatiyana: Pemerintahan yang Baik Bukan yang Memiliki Aturan Paling Banyak

Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi terus melakukan pembenahan terhadap regulasi daerah.
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
02 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIMAHI, Suara Pakta.Com – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi terus melakukan pembenahan terhadap regulasi daerah. Salah satunya melalui agenda pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak lagi relevan, berpotensi tumpang tindih, serta tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menegaskan, keberadaan regulasi sejatinya bukan menjadi tujuan akhir dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aturan, kata dia, harus menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, memperlancar pelayanan publik dan mengarahkan pembangunan.

“Dalam pemerintahan yang baik, mengetahui kapan sebuah aturan harus dihentikan sama pentingnya dengan mengetahui kapan sebuah aturan harus dibuat,” tegas Ngatiyana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, mempertahankan aturan yang sudah tidak relevan justru dapat menjadi beban bagi pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, pencabutan regulasi lama menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan adaptif.

“Ketika sebuah peraturan sudah tidak relevan, telah tumpang tindih, tidak lagi produktif, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka mempertahankannya justru dapat menjadi beban,” katanya.

Delapan Perda yang menjadi agenda pencabutan tersebut meliputi urusan pemerintahan daerah, pengelolaan air tanah, kelurahan, penataan dan pengembangan pedagang kaki lima, sistem perencanaan pembangunan Kota Cimahi, penetapan tarif pelayanan kesehatan RSUD Cibabat, perlindungan konsumen, serta penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Cimahi.

Ngatiyana menekankan, pencabutan Perda bukan berarti Pemerintah Kota Cimahi mengabaikan substansi yang selama ini diatur dalam regulasi tersebut. Sebaliknya, langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap urusan pemerintahan tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.

“Kita ingin memastikan setiap urusan pemerintahan tetap memiliki landasan hukum yang kuat, namun berada dalam kerangka regulasi yang mutakhir, selaras dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.

Lebih jauh, Ngatiyana menyebut terdapat empat makna penting di balik pencabutan delapan Perda tersebut, yakni penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, efisiensi birokrasi dan transparansi demokrasi.

Ia menegaskan masyarakat tidak membutuhkan pemerintahan yang dipenuhi terlalu banyak aturan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah regulasi yang jelas, sederhana dan mampu memberikan solusi terhadap persoalan.

“Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang memiliki aturan paling banyak. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memiliki aturan yang tepat, jelas, sederhana dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam aspek birokrasi, Ngatiyana mengingatkan agar aparatur pemerintah tidak habis energi hanya untuk membaca dan menafsirkan aturan yang sudah tidak relevan. Menurutnya, energi birokrasi seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menilai pencabutan Perda merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Reformasi, kata Ngatiyana, tidak selalu identik dengan penambahan sistem, aplikasi maupun regulasi baru.

“Terkadang reformasi justru dimulai dengan keberanian untuk menghapus sesuatu yang sudah tidak lagi diperlukan. Dan hari ini, kita sedang melakukan itu,” tandasnya.

Ngatiyana mengapresiasi DPRD Kota Cimahi dan seluruh perangkat daerah yang telah melakukan kajian serta pembahasan terhadap delapan Perda tersebut. Ia berharap langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang semakin tertib secara hukum, efisien dalam birokrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Setiap aturan yang kita pertahankan harus benar-benar masih dibutuhkan. Dan setiap aturan yang sudah tidak lagi relevan, kita harus berani menyederhanakannya,” pungkas Ngatiyana. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25
Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Bhabinkamtibmas Hadiri Maulid Nabi, Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Penulis : Rustandi- 10/04/2026 10:43:00 PM 0
Bhabinkamtibmas Hadiri Maulid Nabi, Ajak Warga Perkuat Kamtibmas
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com – Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya, S.H., M.M. melalui Bhabinkamtibmas menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…
Software Website Toko Online

Most Popular

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

9/05/2026 11:57:00 AM
Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

9/05/2026 11:41:00 AM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

9/05/2026 11:57:00 AM
Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

9/05/2026 11:41:00 AM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME