Delapan Perda Dicabut, Ngatiyana: Pemerintahan yang Baik Bukan yang Memiliki Aturan Paling Banyak
Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menegaskan, keberadaan regulasi sejatinya bukan menjadi tujuan akhir dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aturan, kata dia, harus menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, memperlancar pelayanan publik dan mengarahkan pembangunan.
“Dalam pemerintahan yang baik, mengetahui kapan sebuah aturan harus dihentikan sama pentingnya dengan mengetahui kapan sebuah aturan harus dibuat,” tegas Ngatiyana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, mempertahankan aturan yang sudah tidak relevan justru dapat menjadi beban bagi pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, pencabutan regulasi lama menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan adaptif.
“Ketika sebuah peraturan sudah tidak relevan, telah tumpang tindih, tidak lagi produktif, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka mempertahankannya justru dapat menjadi beban,” katanya.
Delapan Perda yang menjadi agenda pencabutan tersebut meliputi urusan pemerintahan daerah, pengelolaan air tanah, kelurahan, penataan dan pengembangan pedagang kaki lima, sistem perencanaan pembangunan Kota Cimahi, penetapan tarif pelayanan kesehatan RSUD Cibabat, perlindungan konsumen, serta penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Cimahi.
Ngatiyana menekankan, pencabutan Perda bukan berarti Pemerintah Kota Cimahi mengabaikan substansi yang selama ini diatur dalam regulasi tersebut. Sebaliknya, langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap urusan pemerintahan tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
“Kita ingin memastikan setiap urusan pemerintahan tetap memiliki landasan hukum yang kuat, namun berada dalam kerangka regulasi yang mutakhir, selaras dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Lebih jauh, Ngatiyana menyebut terdapat empat makna penting di balik pencabutan delapan Perda tersebut, yakni penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, efisiensi birokrasi dan transparansi demokrasi.
Ia menegaskan masyarakat tidak membutuhkan pemerintahan yang dipenuhi terlalu banyak aturan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah regulasi yang jelas, sederhana dan mampu memberikan solusi terhadap persoalan.
“Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang memiliki aturan paling banyak. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memiliki aturan yang tepat, jelas, sederhana dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam aspek birokrasi, Ngatiyana mengingatkan agar aparatur pemerintah tidak habis energi hanya untuk membaca dan menafsirkan aturan yang sudah tidak relevan. Menurutnya, energi birokrasi seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menilai pencabutan Perda merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Reformasi, kata Ngatiyana, tidak selalu identik dengan penambahan sistem, aplikasi maupun regulasi baru.
“Terkadang reformasi justru dimulai dengan keberanian untuk menghapus sesuatu yang sudah tidak lagi diperlukan. Dan hari ini, kita sedang melakukan itu,” tandasnya.
Ngatiyana mengapresiasi DPRD Kota Cimahi dan seluruh perangkat daerah yang telah melakukan kajian serta pembahasan terhadap delapan Perda tersebut. Ia berharap langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang semakin tertib secara hukum, efisien dalam birokrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Setiap aturan yang kita pertahankan harus benar-benar masih dibutuhkan. Dan setiap aturan yang sudah tidak lagi relevan, kita harus berani menyederhanakannya,” pungkas Ngatiyana. (Rustandi)







Posting Komentar