Laporkan Pencatutan Jabatan Sekjen KKJN, Wahyudi Apresiasi Respons Cepat Polsek Ciwidey
Wahyudi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Ciwidey yang dinilai cepat merespons laporan terkait dugaan pencatutan jabatan Sekjen KKJN oleh seorang oknum berinisial IM. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama dan jabatan Sekjen KKJN terhadap salah satu tempat kolam renang di wilayah Ciwidey.
“Iya, benar saya telah melaporkan peristiwa pencatutan jabatan Sekjen KKJN,” ungkap Wahyudi saat ditemui di sela-sela rapat DPD KKJN Jabar bersama pengurus DPC KKJN, Sabtu (26/09/2026) di Kantor KKJN Cimahi.
Menurut Wahyudi, penggunaan jabatan organisasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan bukan hanya menjadi persoalan internal organisasi, tetapi juga dapat merugikan masyarakat maupun pihak lain yang menerima informasi tersebut.
"Ia menilai tindakan semacam itu dapat mencoreng nama baik KKJN yang selama ini terus mendorong pengurus dan anggotanya menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan etika," kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, KKJN tengah berupaya memberikan pengarahan kepada seluruh pengurus dan anggota agar dalam menjalankan aktivitas jurnalistik tetap mengutamakan etika, tata krama serta sopan santun. Karena itu, adanya pihak yang mengatasnamakan Sekjen KKJN untuk kepentingan pribadi dinilai bertentangan dengan semangat organisasi tersebut," tambahnya.
“Ketum KKJN juga apresiasi tindakan jajaran Polsek Ciwidey yang cepat merespons laporan dari masyarakat. Semoga ke depannya tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan anggota maupun pengurus KKJN,” tegasnya.
Wahyudi mengimbau instansi pemerintah maupun swasta agar lebih berhati-hati apabila ada seseorang yang mengaku sebagai pengurus atau anggota KKJN. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan pengecekan identitas melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) serta mencocokkannya dengan data yang tercantum pada situs resmi KKJN.
“Saya memohon kepada instansi pemerintah maupun swasta, apabila ada yang mengatasnamakan anggota maupun pengurus KKJN, mohon dilihat KTA dan disesuaikan namanya di web resmi KKJN, yaitu web.kkjnchannel.com,” jelas Wahyudi.
Terkait laporan yang telah disampaikan, Wahyudi menyatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tunggu proses hukum selanjutnya. Apabila terbukti melakukan tindakan mencatut jabatan sebuah organisasi, saya berharap bisa diproses hukum sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku,” pungkasnya. (Rustandi)
CIMAHI, Suara Pakta.Com – Persoalan pencatutan jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN) mendapat perhatian serius dari Ketua Umum KKJN Wahyudi. Ia menegaskan, seseorang yang bukan bagian dari kepengurusan maupun anggota KKJN tidak dibenarkan mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi.
Wahyudi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Ciwidey yang dinilai cepat merespons laporan terkait dugaan pencatutan jabatan Sekjen KKJN oleh seorang oknum berinisial IM. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama dan jabatan Sekjen KKJN terhadap salah satu tempat kolam renang di wilayah Ciwidey.
“Iya, benar saya telah melaporkan peristiwa pencatutan jabatan Sekjen KKJN,” ungkap Wahyudi saat ditemui di sela-sela rapat DPD KKJN Jabar bersama pengurus DPC KKJN, Jumat (25/9), di Kantor KKJN Cimahi.
Menurut Wahyudi, penggunaan jabatan organisasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan bukan hanya menjadi persoalan internal organisasi, tetapi juga dapat merugikan masyarakat maupun pihak lain yang menerima informasi tersebut.
"Ia menilai tindakan semacam itu dapat mencoreng nama baik KKJN yang selama ini terus mendorong pengurus dan anggotanya menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan etika," kata Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, KKJN tengah berupaya memberikan pengarahan kepada seluruh pengurus dan anggota agar dalam menjalankan aktivitas jurnalistik tetap mengutamakan etika, tata krama serta sopan santun. Karena itu, adanya pihak yang mengatasnamakan Sekjen KKJN untuk kepentingan pribadi dinilai bertentangan dengan semangat organisasi tersebut," tambahnya.
“Ketum KKJN juga apresiasi tindakan jajaran Polsek Ciwidey yang cepat merespons laporan dari masyarakat. Semoga ke depannya tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan anggota maupun pengurus KKJN,” tegasnya.
Wahyudi mengimbau instansi pemerintah maupun swasta agar lebih berhati-hati apabila ada seseorang yang mengaku sebagai pengurus atau anggota KKJN. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan pengecekan identitas melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) serta mencocokkannya dengan data yang tercantum pada situs resmi KKJN.
“Saya memohon kepada instansi pemerintah maupun swasta, apabila ada yang mengatasnamakan anggota maupun pengurus KKJN, mohon dilihat KTA dan disesuaikan namanya di web resmi KKJN, yaitu web.kkjnchannel.com,” jelas Wahyudi.
Terkait laporan yang telah disampaikan, Wahyudi menyatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tunggu proses hukum selanjutnya. Apabila terbukti melakukan tindakan mencatut jabatan sebuah organisasi, saya berharap bisa diproses hukum sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku,” pungkasnya. (Rustandi)




Posting Komentar