Ngatiyana Tegaskan ASN Harus Bertanggung Jawab, Pemkot Cimahi Evaluasi Program Disnaker
Ngatiyana menyatakan Pemerintah Kota Cimahi menghormati langkah hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya harapkan ini diselesaikan dengan cara baik. Kita hormati dan kita hargai proses hukumnya,” ujar Ngatiyana saat di temui Kamis (3/9/2026).
Ngatiyana menegaskan, setiap individu yang melakukan sebuah tindakan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Prinsip tersebut, kata Ngatiyana, berlaku tanpa melihat apakah tindakan itu diketahui ataupun tidak diketahui oleh pimpinan.
“Semua yang berani berbuat harus berani bertanggung jawab, baik diketahui maupun tidak diketahui,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Cimahi tetap akan menjalankan mekanisme internal terhadap ASN yang menghadapi persoalan hukum. Ngatiyana menyebut terdapat prosedur pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
“Kalau ASN biasanya tetap ada pendampingan hukum, khususnya intern yang ada di Pemkot Cimahi,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ngatiyana juga memastikan adanya evaluasi terhadap program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja yang kini menjadi objek penyidikan. Evaluasi dinilai penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi,” ungkapnya.
Ngatiyana menyayangkan munculnya persoalan hukum dalam program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas masyarakat. Menurutnya, setiap program pemerintah seharusnya memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan justru menimbulkan persoalan.
“Kita malu, pekerjaan ini kan untuk kepentingan masyarakat,” ucap Ngatiyana.
Seperti diketahui, Kejari Cimahi telah menetapkan dua ASN Disnaker Kota Cimahi berinisial TD dan YR sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026. Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja periode 2022 hingga 2024.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menduga adanya penerimaan uang dari sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan nilai mencapai Rp823,2 juta. Dugaan praktik tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.
"Pemkot Cimahi kini menempatkan evaluasi sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola program ke depan. Sementara penanganan perkara pidana terhadap kedua tersangka sepenuhnya diserahkan kepada Kejari Cimahi hingga proses hukum memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Ngatiyana. (Rustandi)




Posting Komentar