Operasi Miras Malam Minggu, Polsek Cimahi Sita 15 Botol Minuman Keras
Operasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu (26/9/2026) mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Cimahi. Kegiatan melibatkan Pawas, piket Reskrim serta piket Patroli Polsek Cimahi.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sasaran yang menjadi lokasi penjualan maupun penyediaan minuman keras. Dari kegiatan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti miras.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 13 botol minuman keras jenis arak kecil dan 2 botol minuman keras jenis Intisari, sehingga total terdapat 15 botol miras yang diamankan petugas.
"Miras tersebut disita dari seorang warga berinisial Randa, kelahiran Padang, 6 Agustus 1996, yang tercatat sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi," kata Kompol Donny Irawan.
Kapolsek Cimahi menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dengan mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Operasi miras juga menjadi bagian dari upaya preventif jajaran Polsek Cimahi untuk menekan berbagai potensi gangguan keamanan pada waktu-waktu yang rawan, termasuk malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat meningkat.
"Dengan kegiatan tersebut, jajaran Polsek Cimahi terus memperkuat upaya pemeliharaan kamtibmas melalui kegiatan kepolisian yang menyasar berbagai potensi gangguan di wilayah hukumnya," tandas Kompol Donny Irawan. (Rustandi)






Posting Komentar