Polsek Cimahi Sikat Knalpot Brong, Tujuh Knalpot Bising Disita
Operasi tersebut digelar pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.30 hingga 09.30 WIB. Kegiatan berada di bawah kendali Panit Intel Polsek Cimahi, Ipda F. Simbiring, S.H., CPr, bersama personel Polsek Cimahi yang telah ditugaskan.
Hasilnya cukup mencolok. Petugas mengamankan sekaligus menyita tujuh knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di jalan raya.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, S.H., mengatakan, penertiban ini menjadi bentuk keseriusan jajaran Polsek Cimahi dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif. Penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara keras dinilai dapat meresahkan warga, khususnya ketika kendaraan melintas di kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat.
"Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah preventif maupun penertiban terhadap kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," tegas Kompol Donny.
Selain menindak penggunaan knalpot brong, petugas juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pengguna kendaraan agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
Operasi berlangsung selama satu jam dan berjalan aman serta lancar. Tujuh knalpot brong yang berhasil diamankan menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan membiarkan penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
"Polsek Cimahi memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Cimahi," tandas Kompol Donny. (Rustandi)







Posting Komentar