Polsek Cimahi Sita 5 Knalpot Brong, Anak Muda di Inagtkan Jangan Ganggu Kenyamanan Warga
Penertiban dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga 09.30 WIB di depan Mako Polsek Cimahi, Jalan Encep Kartawirya. Kegiatan dipimpin di bawah kendali AKP Budi Purwanto, Kanit Samapta Polsek Cimahi, bersama personel yang telah terseprin.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, SH. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari penggunaan knalpot yang menimbulkan suara bising.
"Menurut Kapolsek, penertiban tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar lebih memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan. Penggunaan knalpot standar diharapkan dapat mencegah gangguan terhadap masyarakat maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Kapolsek secara khusus mengimbau kalangan anak muda agar tidak menjadikan knalpot brong sebagai bagian dari gaya berkendara. Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan hak masyarakat lain untuk mendapatkan suasana yang aman, tertib dan nyaman.
“Anak-anak muda kami harapkan menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Jangan sampai sekadar ingin tampil berbeda, tetapi suara kendaraan justru mengganggu masyarakat,” imbau Kompol Donny Irawan.
Polsek Cimahi juga mengingatkan para pengendara agar tidak melakukan aktivitas berkendara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Para pengguna sepeda motor diminta mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan kebisingan.








Posting Komentar