Problem Solving Warga Cihanjuang Rahayu Berujung Damai, Kedua Pihak Sepakat Selesaikan Perselisihan Secara Kekeluargaan
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di kediaman Kepala Desa Cihanjuang Rahayu, Kampung Panengteung RT 01 RW 16, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, KBB. Pertemuan dilakukan sebagai langkah problem solving untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.
Perselisihan tersebut berawal dari kejadian pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Bojong, Kompleks Kartumiri RT 03 RW 09, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong. Saat itu, korban M. Kevin Algfari, 19 tahun, sedang mengendarai sepeda motor dari wilayah Kampung Manglayang menuju Kompleks Kartumiri.
Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., CPHR, menyampaikan,berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, korban saat berkendara disebut menggeber suara sepeda motornya. Agus Supriatna, 33 tahun, yang berada di lokasi kemudian menegur korban. Namun, situasi berkembang menjadi perselisihan setelah korban kembali menggeber suara kendaraan hingga Agus terpancing emosi dan mengejar korban menggunakan sepeda motor.
"Sesampainya di Kompleks Kartumiri, keduanya terlibat cekcok. Dalam kejadian tersebut, Agus kemudian melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka memar pada bagian bawah mata sebelah kiri. Persoalan tersebut selanjutnya ditangani melalui pendekatan mediasi dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan pemerintahan desa," ucap Kapolsek.
Dalam proses penyelesaian masalah, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan serta menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Setelah dilakukan mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
"Pihak yang melakukan pemukulan mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permohonan maaf tersebut diterima oleh korban, yang kemudian sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, termasuk adanya biaya penggantian pengobatan sebagai bagian dari kesepakatan kedua belah pihak," tambah kapolsek.
Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., CPHR, mengatakan penyelesaian masalah melalui musyawarah merupakan salah satu upaya kepolisian bersama unsur terkait dalam menjaga hubungan baik di tengah masyarakat. Kedua pihak juga telah menandatangani surat kesepakatan damai dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat kembali menimbulkan persoalan.
"Dengan adanya kesepakatan tersebut, kegiatan problem solving berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Jajaran Polsek Cisarua juga mengedepankan komunikasi serta penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan warga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas," tandss Kompol Iwan. (Rustandi)






Posting Komentar