Rapat Minggon Lembang Soroti Antisipasi Kebakaran hingga Penataan Aset Desa
Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyo Wahyudi. Sekitar 30 orang hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari unsur Forkopimcam, para kepala desa, jajaran kecamatan, Apdesi, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga Unit Intelkam Polsek Lembang.
Kapolsek Lembang AKP Bambang Haryono turut hadir bersama Danramil 0912 Lembang Kapten Inf Iyet Saryana, Ketua Apdesi Kecamatan Lembang Diki Rohni, S.Pt., Kasi Tantrib Kecamatan Lembang Ided, S.Pd., M.M., para kepala desa, para kasi dan staf kecamatan serta unsur TNI-Polri di wilayah setempat.
Dalam rapat minggon tersebut, evaluasi kinerja desa menjadi salah satu agenda utama. Selain itu, peserta membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan aset, pelayanan masyarakat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga program sosial dan kesehatan masyarakat.
Persoalan antisipasi kebakaran turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Pemerintah desa diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran serta memperkuat koordinasi apabila terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan cepat di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Lembang AKP Bambang Haryono menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa dalam menjaga situasi wilayah tetap aman dan tertib. Koordinasi yang berjalan baik diharapkan mampu mendukung penyelesaian berbagai persoalan di tingkat desa, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Seluruh rangkaian rapat minggon berlangsung aman, tertib dan kondusif.
"Rapat juga membahas capaian PBB masing-masing desa, pelaksanaan Rembug Stunting yang dijadwalkan pada 28 September 2026, serta penyaluran bantuan sosial yang perlu dikoordinasikan dengan Kasi Kesejahteraan dan para kepala desa. Setiap program diharapkan berjalan melalui koordinasi lintas unsur agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan,"ujar Kapolsek.
Pembahasan juga menyoroti pengelolaan aset desa yang dinilai perlu dilakukan secara selektif dan diperjelas administrasinya, termasuk kelengkapan surat-surat. Status tanah yang berada di wilayah desa juga dibahas, mulai dari tanah yang tercatat dalam buku tanah desa, tanah hasil pembelian yang disepakati melalui Musdes, hingga tanah yang memiliki riwayat kepemilikan dari pemerintahan sebelumnya.
"Sejumlah persoalan tanah wakaf juga masuk dalam pembahasan, termasuk tanah wakaf berupa masjid maupun tanah wakaf untuk pemakaman yang belum diketahui secara jelas pihak pemilik atau status administrasinya. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas data dan status aset agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tandas Kapolsek. (Rustandi)







Posting Komentar