Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar, Oknum ASN Diamankan Polres Sukabumi
Di kasus ini, Penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, seorang Pria berinisial TIP, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum ASN tersebut telah diamankan dan menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dudi Suharyana S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 13 September 2026.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, lanjut IPTU Dudi, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Guna memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis. Polres Sukabumi turut berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, IPTU Dudi menegaskan, oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Tak lupa, Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak, keamanan, dan kondisi psikologis para korban selama proses penanganan perkara berlangsung. (**)





Posting Komentar