Tiga Raperda Jadi Sorotan, Ngatiyana Tekankan Sampah, Ketertiban dan Aset untuk Benahi Cimahi
Hal itu disampaikan Ngatiyana dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Cimahi. Menurutnya, ketiga isu tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan upaya membangun Cimahi agar semakin tertib, nyaman, dan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kalau kita perhatikan, ada tiga hal besar yang kita bicarakan hari ini, yaitu sampah, ketertiban, dan aset daerah. Kelihatannya tiga hal yang berbeda, tetapi sesungguhnya ada satu benang merah, bagaimana kita membangun Kota Cimahi yang tertib, nyaman, dan dikelola dengan baik,” ujar Ngatiyana.
Terkait persoalan sampah, Ngatiyana menegaskan bahwa penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Penyediaan sarana dan sistem pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Kalau pemerintah menyediakan sarana, tetapi masyarakat masih membuang sampah sembarangan, masalahnya tidak akan selesai. Sebaliknya, masyarakat sudah punya kesadaran, tetapi pemerintah tidak menyediakan sistem dan fasilitas yang baik, itu juga tidak adil,” tegasnya.
Karena itu, melalui Raperda tentang penanganan sampah, Pemkot Cimahi mendorong pola penanganan yang tidak semata-mata mengedepankan larangan dan sanksi. Di dalamnya juga terdapat ruang untuk insentif, edukasi, pengawasan, forum komunikasi hingga penguatan gotong royong masyarakat.
Ngatiyana menilai pendekatan tersebut sejalan dengan karakter masyarakat Cimahi yang memiliki tradisi gotong royong. Ia mengingatkan agar pembangunan kota yang telah dilakukan bersama tidak terganggu hanya karena persoalan pengelolaan sampah.
“Jangan sampai Kota yang sudah lama kita bangun bersama, kita rusak hanya karena kita tidak mau mengurusi sampah kita sendiri,” katanya.
Sementara itu, terkait Raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Ngatiyana menjelaskan adanya penyesuaian terhadap perkembangan hukum pidana nasional. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan sanksi yang sebelumnya masih mencantumkan ancaman pidana kurungan.
"Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi daerah tetap sejalan dengan sistem pidana nasional yang berlaku, termasuk melalui penerapan pidana denda," kata Ngatiyana.
Namun Ngatiyana menegaskan bahwa pembentukan Perda tersebut bukan ditujukan untuk semata-mata menghukum masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan ketertiban dengan mengedepankan pencegahan, pembinaan, edukasi dan pendekatan persuasif.
“Penertiban dilakukan secara proporsional, tidak diskriminatif, dan tetap menghormati hak asasi manusia. Bahkan dalam Raperda ini, sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir,” jelasnya.
Ia juga menyebut terdapat ruang bagi penerapan kerja sosial bagi pelanggar tertentu, sehingga penegakan aturan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi dapat memberikan manfaat kembali bagi masyarakat.
“Kita ingin Cimahi tertib, tetapi tetap manusiawi. Kita tegas, tetapi tidak semena-mena. Kita menegakkan aturan, tetapi tetap menghargai kearifan lokal dan kehidupan sosial masyarakat kita,” tegas Ngatiyana.
Selain sampah dan ketertiban, Pemkot Cimahi juga mendorong perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ngatiyana menegaskan bahwa aset pemerintah pada hakikatnya merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efisien dan optimal.
Wali Kota menilai pemerintah tidak cukup hanya mengetahui jumlah aset yang dimiliki. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap aset dapat memberikan manfaat bagi pelayanan publik maupun nilai tambah bagi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan ada aset pemerintah yang menganggur karena kita tidak mampu mengelolanya. Dan jangan pula ada aset daerah yang kehilangan nilainya karena kita lalai menjaganya,” tandasnya.
Ngatiyana berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan hal yang wajar selama seluruh pihak tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama.
“Pemerintah tidak selalu paling benar dan DPRD juga tidak harus selalu setuju. Yang harus kita cari bersama adalah apa yang paling baik untuk masyarakat Kota Cimahi,” ujarnya.
Ngatiyana menambahkan, Perda yang lahir dari pembahasan tersebut harus benar-benar hidup di tengah masyarakat, dirasakan manfaatnya dan menjadi pedoman dalam pembangunan Kota Cimahi.
“Ketiganya bertemu pada satu tujuan, membangun Cimahi yang lebih tertib, lebih nyaman, dan lebih baik tata kelolanya. Cimahi yang mantap: Maju, Agamis, Nyaman, Teladan, Aman, dan Produktif, sehingga masyarakat menjadi semakin hepi,” pungkas Ngatiyana. (Rustandi)






Posting Komentar