Bongkar Paradigma Baru Hukum! Kajari Cimahi: Penegakan Hukum Bukan Hanya Menindak, Tapi Cegah Korupsi Lewat CIA
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., Kajari Cimahi menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya menindak pelanggaran yang telah terjadi atau represif semata, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk mendorong pencegahan penyimpangan dan perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Cimahi agar lebih baik dan bersih.
Kajari Cimahi Dr. Neneng Rahmadini menjelaskan bahwa prinsip good governance harus diwujudkan melalui 5 pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
"Tanpa 5 pilar tersebut, good governance hanya akan menjadi jargon tanpa implementasi nyata di lapangan yang dirasakan masyarakat Kota Cimahi," beber Dr. Neneng.
Transparansi menjadi salah satu aspek penting yang disorot dalam talkshow tersebut, terutama dalam keterbukaan informasi publik, pelaksanaan program pemerintah, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Cimahi yang selama ini sering menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kajari menekankan bahwa setiap program pemerintah harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dan praduga korupsi di kalangan masyarakat,"'tegas Dr. Neneng.
Sementara itu akuntabilitas tidak cukup diukur dari penyerapan anggaran atau pemenuhan administrasi semata, tetapi juga harus diukur dari pencapaian tujuan program serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Kota Cimahi.
"Banyak program yang secara administrasi terlihat sudah menyerap anggaran 100 persen, namun manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat, sehingga akuntabilitas harus berorientasi pada hasil dan dampak, bukan hanya pada laporan kertas," tambahnya.
Dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi, pembahasan turut menyinggung pendekatan baru yang sangat inovatif yaitu Corruption Impact Analysis (CIA), yaitu upaya mengolah informasi strategis dari perkara tindak pidana korupsi yang telah selesai ditangani menjadi bahan pembelajaran organisasi dan rekomendasi perbaikan tata kelola.
"Pendekatan CIA ini diarahkan untuk mengidentifikasi kelemahan sistem, celah pengawasan, maupun proses kerja yang berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi di instansi pemerintahan,"'kata Dr. Neneng.
Melalui pendekatan CIA tersebut, penanganan perkara diharapkan tidak hanya memberikan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran atau menghukum pelakunya saja, tetapi juga menghasilkan pembelajaran untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa depan.
"Rekomendasi perbaikan dari hasil CIA perlu ditindaklanjuti oleh pihak atau bidang yang berwenang sesuai dengan tugas dan kewenangannya agar sistem pemerintahan menjadi lebih kuat dan anti korupsi," ucap Kepala Kejaksaan.
Selain penguatan sistem pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik di Kota Cimahi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan melalui saluran yang tersedia.
"Melalui kegiatan penerangan hukum di media massa ini, Kejaksaan Negeri Cimahi mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi yang memerlukan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dan meningkatkan kepercayaan publik," tandas Dr. Neneng. (Rustandi )





Posting Komentar