Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejati Jabar Gelar Program Jaksa Jaga Desa di Cikole
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Aula Desa Cikole, Blok Lapang RT 03 RW 15, tersebut dipantau Bhabinkamtibmas Desa Cikole Aipda Nuril Ahmad. Program ini mengusung semangat “Kenali Hukum, Jauhi Hukumannya” dengan menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tim Kejati Jawa Barat dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Cikole Drs. H. Tajudin, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, anggota BPD, serta kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Dalam pemaparan materi, pihak Kejati Jabar menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan sesuai peruntukan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang jelas. Transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyimpangan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Penerangan hukum tersebut juga menjadi kesempatan bagi perangkat desa untuk memahami batas kewenangan, tata kelola administrasi, serta pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan desa. Dengan pemahaman yang memadai, aparatur diharapkan dapat menjalankan program pembangunan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas," ucapnya.
Bhabinkamtibmas Desa Cikole Aipda Nuril Ahmad hadir untuk memantau keamanan dan kelancaran kegiatan sekaligus mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan desa. Pendampingan tersebut diharapkan membantu terciptanya koordinasi yang baik antara aparatur desa dan unsur terkait dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi pelanggaran.
Kepala Desa Cikole Drs. H. Tajudin mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Jaga Desa dari Kejati Jawa Barat. Menurutnya, penerangan hukum seperti ini bermanfaat bagi perangkat desa untuk memahami ketentuan yang harus dipatuhi dalam mengelola anggaran dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. Program penerangan hukum tersebut diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan aparatur, tetapi juga memperkuat budaya transparansi, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Kapolsek Lembang AKP Bambang Haryono turut mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan gangguan keamanan maupun kejadian yang memerlukan kehadiran petugas melalui layanan kepolisian 110.
"Sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pencegahan pelanggaran hukum sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan bertanggung jawab," tutup AKP Bambang. (Rustandi)








Posting Komentar