Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Design Health & Fitness Denda Pajak Dihapus, Pemkot Cimahi Kasih Napas Wajib Pajak hingga Akhir Desember
Cimahi Design Health & Fitness

Denda Pajak Dihapus, Pemkot Cimahi Kasih Napas Wajib Pajak hingga Akhir Desember

Kabar baik bagi warga dan wajib pajak di Kota Cimahi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
08 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIMAHI, Suara Pakta.Com — Kabar baik bagi warga dan wajib pajak di Kota Cimahi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) kembali memperpanjang program penghapusan denda atau sanksi administrasi seluruh jenis pajak daerah.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan cukup membayarkan pokok pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi. Namun, kesempatan tersebut tidak berlangsung selamanya. Program penghapusan denda berlaku hingga 28 Desember 2026.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

“Buat warga atau wajib pajak, silakan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026,” kata Faisal, Rabu (8/10/2026).

Program tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mencakup berbagai jenis pajak daerah. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT yang masuk dalam program ini meliputi pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa parkir, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik.

"Faisal menjelaskan, program penghapusan sanksi administrasi tersebut sebelumnya hanya diberlakukan hingga September 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran PBB," tegasnya.mood

Namun, tingginya tingkat kepatuhan masyarakat membuat Pemkot Cimahi memutuskan memperpanjang program tersebut hingga penghujung tahun.

“Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif, sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku,” jelasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu strategi Pemkot Cimahi untuk mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sektor PBB menjadi salah satu perhatian utama karena merupakan salah satu sumber PAD yang cukup besar bagi Kota Cimahi.

“Bapenda masih terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun,” ujar Faisal.

Penghapusan denda bukan satu-satunya insentif yang diberikan Pemkot Cimahi kepada wajib pajak.

Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 5 persen bagi ketetapan PBB tahun 2026 yang dibayarkan pada September 2026.

"Dengan perpanjangan penghapusan sanksi administrasi hingga 28 Desember, masyarakat yang masih memiliki tunggakan kini memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan denda sesuai ketentuan program yang berlaku," tandas Faisal. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Polsek Cikalongwetan Ucapkan Dirgahayu TNI ke 81

Polsek Cikalongwetan Ucapkan Dirgahayu TNI ke 81
Polsek Cikalongwetan Ucapkan Dirgahayu TNI ke 81

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25
Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Denda Pajak Dihapus, Pemkot Cimahi Kasih Napas Wajib Pajak hingga Akhir Desember

Penulis : Rustandi- 10/08/2026 10:38:00 PM 0
Denda Pajak Dihapus, Pemkot Cimahi Kasih Napas Wajib Pajak hingga Akhir Desember
CIMAHI, Suara Pakta.Com — Kabar baik bagi warga dan wajib pajak di Kota Cimahi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapp…
Software Website Toko Online

Most Popular

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

9/05/2026 11:57:00 AM
Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

9/05/2026 11:41:00 AM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Sasapu Lembur RW 02 Leuwigajah Cimahi Tak Sekadar Bersih-Bersih, Warga Mulai Olah Sampah Jadi Bernilai

Sasapu Lembur RW 02 Leuwigajah Cimahi Tak Sekadar Bersih-Bersih, Warga Mulai Olah Sampah Jadi Bernilai

9/27/2026 05:19:00 PM
Polsek Cipatat Amankan Kebaktian Minggu di Tiga Gereja, Ibadah Berlangsung Kondusif

Polsek Cipatat Amankan Kebaktian Minggu di Tiga Gereja, Ibadah Berlangsung Kondusif

9/27/2026 05:48:00 PM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME