Denda Pajak Dihapus, Pemkot Cimahi Kasih Napas Wajib Pajak hingga Akhir Desember
Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan cukup membayarkan pokok pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi. Namun, kesempatan tersebut tidak berlangsung selamanya. Program penghapusan denda berlaku hingga 28 Desember 2026.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Buat warga atau wajib pajak, silakan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026,” kata Faisal, Rabu (8/10/2026).
Program tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mencakup berbagai jenis pajak daerah. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT yang masuk dalam program ini meliputi pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa parkir, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik.
"Faisal menjelaskan, program penghapusan sanksi administrasi tersebut sebelumnya hanya diberlakukan hingga September 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran PBB," tegasnya.mood
Namun, tingginya tingkat kepatuhan masyarakat membuat Pemkot Cimahi memutuskan memperpanjang program tersebut hingga penghujung tahun.
“Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif, sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku,” jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu strategi Pemkot Cimahi untuk mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sektor PBB menjadi salah satu perhatian utama karena merupakan salah satu sumber PAD yang cukup besar bagi Kota Cimahi.
“Bapenda masih terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun,” ujar Faisal.
Penghapusan denda bukan satu-satunya insentif yang diberikan Pemkot Cimahi kepada wajib pajak.
Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 5 persen bagi ketetapan PBB tahun 2026 yang dibayarkan pada September 2026.
"Dengan perpanjangan penghapusan sanksi administrasi hingga 28 Desember, masyarakat yang masih memiliki tunggakan kini memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan denda sesuai ketentuan program yang berlaku," tandas Faisal. (Rustandi)




Posting Komentar