Dua Pria Diamankan dalam Kasus Pengeroyokan di Cimahi, korban Alami Luka Kepala
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan menjelaskan bahwa korban berinisial sesuai identitas laporan, Zevic Charles Sofian Ndruru, berusia 24 tahun, seorang mahasiswa asal Kabupaten Nias. Korban dilaporkan mengalami luka sobek di bagian kepala dan kening sebelah kanan setelah diduga dipukul menggunakan pecahan bata ringan atau hebel.
"Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial I S 33 tahun, dan E 23 tahun. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut," kata kapolsek.
Polisi turut mengamankan dua pecahan bata ringan yang diduga digunakan saat insiden berlangsung. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan menguji keterangan yang telah diperoleh petugas.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan, peristiwa bermula ketika korban dan para terduga pelaku berada di kawasan Pasar Atas. Salah seorang terduga pelaku kemudian meminta sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di Toko Buku Medisa, sehingga korban mengantarnya ke lokasi tersebut.
Setibanya di area toko, permintaan untuk meminjam sepeda motor kembali disampaikan, tetapi korban menolak. Saat korban hendak meninggalkan lokasi, salah seorang terduga pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan pecahan bata ringan, sedangkan seorang lainnya diduga ikut melakukan pemukulan dengan tangan kosong.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Cimahi. Petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/55/X/2026/SPKT/Polsek Cimahi.
"Polisi menyatakan perkara diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai penerapan hukum yang berlaku. Penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tandss tandas Kompol Donny. (Rustandi)





Posting Komentar