Humanis! Bhabin Wangunjaya Selesaikan Kasus Penganiayaan Clurit di Jembatan Tol PU Lewat Musyawarah Damai
Waktu dan tempat kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 pukul 22.00 WIB di Jembatan Tol PU Mandalamukti Desa Mandalamukti Kecamatan Cikalongwetan, dimana korban mengalami luka di bagian punggung belakang dan bahu sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam jenis clurit yang dilakukan oleh pelaku akibat salah paham antar teman yang berujung emosi.
Pelaksana dan peserta kegiatan problem solving tersebut adalah Bhabinkamtibmas Desa Wangunjaya, Kepala Desa Wangunjaya, korban dan pelaku berikut pihak keluarga kedua belah pihak yang dipertemukan di Kantor Desa Wangunjaya untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan tidak berlanjut ke proses hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Aiptu Edi Heryanto menyampaikan, kronologi kejadian berawal pada Kamis malam sekira jam 22.00 WIB, Sdr. MR (19 tahun) pelaku penganiayaan berasal dari Kampung Lapang Warung Panjang Desa Cikalong mengaku selaku diduga pelaku penganiayaan akibat salah paham dengan korban yang merupakan temannya sendiri saat nongkrong di Jembatan Tol PU Mandalamukti, dimana pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan clurit.
"MR berasal dari Kampung Lapang RT 005/004 Desa Cikalong, sedangkan identitas korban adalah Nama Muhamad Ikbal Usia 18 tahun Jenis Kelamin laki-laki Pekerjaan tidak bekerja Alamat Kampung Cisomang RT 003/007 Desa Wangunjaya, dengan saksi atas nama Komar laki-laki usia 65 tahun alamat Desa Cisomang Barat," kata Aiptu Edi Heryanto
Pihak pelaku yang hadir dalam musyawarah adalah Jihan usia 16 tahun perempuan belum bekerja alamat Kampung Cikuda Mandalasari Kecamatan Cikalongwetan dan Bahar usia 23 tahun laki-laki pekerjaan wiraswasta alamat Kampung Cianca Cisomang Barat yang merupakan keluarga pelaku yang ikut meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya mengatakan, hasil yang dicapai dari problem solving tersebut adalah korban dan diduga pelaku penganiayaan biasa sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses ke ranah hukum, pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta dibuatnya surat perjanjian di atas materai yang disaksikan semua pihak musyawarah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Pendekatan kekeluargaan dianggap lebih humanis khususnya dalam konteks permasalahan sosial dan kemiskinan di wilayah Cikalongwetan, dimana kedua belah pihak masih bertetangga dan berteman, sehingga dengan perdamaian ini diharapkan tidak ada dendam di kemudian hari dan selama pelaksanaan kegiatan musyawarah problem solving berjalan aman, lancar dan kondusif,"tandas AKP Deden. (Rustandi)





Posting Komentar