Kolaborasi Jaksa dan DP3AP2KB Cimahi, Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Hadir sebagai narasumber Kasi Intelijen Kejari Kota Cimahi, Jaksa Fungsional, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi, Fitriani Manan, dan perwakilan UPTD PPA Kota Cimahi yang menjelaskan pentingnya pencegahan kekerasan dimulai dari dalam keluarga.
Kejari Kota Cimahi dalam paparannya menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti ketika kekerasan sudah terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, karena banyak kasus KDRT, kekerasan seksual pada anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) berawal dari lemahnya ketahanan keluarga.
"Perlindungan perempuan dan anak seharusnya tidak berhenti ketika kekerasan sudah terjadi. Pencegahan harus terus dilakukan dari lingkungan terkecil yaitu keluarga," tegas Jaksa Fungsional Kejari Cimahi dalam dialog tersebut, mengingatkan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, dalam keterangannya pada Rabu (08/10/2026) menjelaskan bahwa penguatan keluarga menjadi kunci utama menekan angka kekerasan. Menurutnya, keluarga harus menjadi tempat pertama bagi anak untuk merasa aman dan nyaman untuk bercerita tanpa rasa takut.
"Beberapa fungsi peran ibu dalam keluarga itu sangat penting seperti halnya fungsi keagamaan, fungsi perlindungan, fungsi cinta kasih, fungsi kesehatan, fungsi pendidikan. Peran ibu harus peka dalam mengawasi anak-anaknya jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak baik," ujar Fitriani Manan menegaskan pentingnya 8 fungsi keluarga.
Fitriani menambahkan, jika komunikasi dalam keluarga tidak berjalan baik, anak akan mencari pelarian di luar dan rentan menjadi korban kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di dunia maya. Oleh karena itu DP3AP2KB terus menggalakkan program PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) untuk membangun keluarga yang SMART: Sehat, Mandiri, Aktif, Produktif, dan Bermartabat.
"Ia juga memaparkan data kekerasan di Kota Cimahi yang masih menjadi perhatian, dimana tahun 2024 tercatat 52 kasus kekerasan perempuan dan anak, dan hingga Mei 2025 sudah mencapai 29 kasus. Untuk itu pihaknya telah mengoptimalkan layanan UPTD PPA Kota Cimahi sebagai pusat pengaduan, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum secara gratis dan rahasia," paparnya.
Fitriani Manan berharap hasil kolaborasi Kejari Cimahi dan DP3AP2KB ini tidak hanya berhenti di tatanan perencanaan, melainkan harus segera ditindaklanjuti di lapangan dengan komitmen yang kuat dan kolaborasi berbagai pihak. "Kolaborasi yang baik menjadi kunci keberhasilan, karena memang pembangunan itu dimulai dari keluarga," pungkasnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kejari Cimahi mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata. Sekolah diminta memperkuat sistem pencegahan dengan menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, membekali guru untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, serta membangun komunikasi terbuka antara guru, siswa, dan orang tua agar anak tidak takut melapor.
Masyarakat di tingkat RT dan RW juga diharapkan menjadi garda terdepan. "Ketika sebuah sistem hadir untuk mendengar, melindungi, mendampingi dan memulihkan, selalu ada ruang bagi korban untuk kembali menemukan rasa aman," tutur perwakilan UPTD PPA Kota Cimahi dalam dialog Jaksa Menyapa tersebut.
Kepala Kejari Kota Cimahi melalui Kasi Intel menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan, tetapi juga pencegahan melalui penyuluhan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan Jaksa Menyapa agar masyarakat memahami hak-hak hukum perempuan dan anak serta berani melapor jika menjadi korban. (Rustandi)





Posting Komentar