Operasi Antik Lodaya 2026 di Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba, 63 Tersangka Dibekuk!
Kapolres Cimahi AKBP Moch Faruk Rozi, SH, S.I.K., MH., M.Si. mengungkapkan, operasi kewilayahan yang digelar serentak pada 7–16 Oktober 2026 tersebut merupakan langkah tegas kepolisian untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika, hingga ribuan butir obat keras yang diduga disalahgunakan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 322,29 gram, ganja 67,59 gram, tembakau sintetis 383,82 gram, serta ekstasi seberat 13,55 gram.
"Tak hanya itu, petugas juga mengamankan bahan cair tembakau sintetis sebanyak 65,02 mililiter dan 5.661 butir obat keras terbatas yang terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, dan DMP," ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp550 juta. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Capaian tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Cimahi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda dan mengancam keselamatan masyarakat," beber AKBP Faruk Rozi.
Para tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 60 dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 dan/atau Pasal 436 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing tersangka.
"Kapolres menegaskan, ancaman pidana bagi para tersangka dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara, dengan ketentuan pidana yang berbeda sesuai pasal yang diterapkan,"kata AKBP Faruk Rozi.
Polres Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan berani melaporkan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Upaya pemberantasan narkoba, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba," tandas AKBP Faruk Rozi. (Rustandi)





Posting Komentar