Bikin Geger! Pemuda di Cimahi Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Tembakau Sintetis, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Kapolres Cimahi AKBP Moch Faruk Rozi mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 berakhir. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah tempat kos di Jalan Sukawana, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
"MKG, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi," ujar AKBP Faruk Rozi.Senin (19/10/2026)
Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kurang lebih satu kilogram. Barang tersebut diduga baru saja diracik oleh tersangka di tempat kosnya.
"Namun, temuan polisi tak berhenti di situ. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan serta dua pucuk airsoft gun yang disimpan di lokasi tersebut,"AKBP Faruk Rozi.
Kapolres Cimahi menilai temuan senjata api rakitan tersebut menjadi perhatian serius. Sebab, selain dugaan keterlibatan dalam penguasaan narkotika, kepemilikan senjata api tanpa izin juga berpotensi menimbulkan ancaman keamanan apabila disalahgunakan.
"Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan, tujuan kepemilikannya, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis, pemeriksaan intensif terhadap tersangka terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," tutur AKBP Faruk Rozi.
Atas dugaan perbuatannya, MKG akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal, sesuai hasil penyidikan.
"Kapolres Cimahi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui dugaan peredaran narkoba atau kepemilikan senjata api ilegal diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110," tegas AKBP Faruk Rozi.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama dalam memberikan informasi kepada aparat agar potensi kejahatan dapat segera ditindaklanjuti. (Rustandi)





Posting Komentar