Polres Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Ribuan Knalpot Brong
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Hadir pula perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk keseriusan dalam menekan peredaran barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan merusak generasi muda.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133.876 gram tembakau sintetis serta 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek. Barang-barang tersebut sebelumnya telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Cimahi," ucap Ngatiyana.
Selain barang bukti narkoba dan obat keras, sebanyak 11.612 botol minuman keras pabrikan dari berbagai merek juga turut dimusnahkan. Miras tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah lokasi, termasuk tempat hiburan malam dan warung yang menjual minuman tanpa izin," tambah Ngatiyana.
"Sementara itu, untuk menekan gangguan ketertiban dan kebisingan di lingkungan masyarakat, Polres Cimahi juga memusnahkan 5.255 buah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong," tegas Ngatiyana.
Ngatiyana menegaskan, kegiatan pemusnahan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepada masyarakat.
"Ia menyebut pemberantasan peredaran narkoba, obat keras maupun minuman keras ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan, keluarga dan seluruh elemen masyarakat dinilai penting," kata Ngatiyana.
Ngatiyana juga mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan peredaran narkoba, obat ilegal, minuman keras ilegal maupun berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan langkah penanganan secara profesional, sehingga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Cimahi tetap terjaga, aman, tertib dan kondusif," tandas Ngatiyana. (Rustandi)








Posting Komentar