Polsek Cimahi Sambangi Warga Cigugur Tengah, Bahas Kenakalan Remaja hingga Kekerasan terhadap Perempuan
Kegiatan yang digelar pada 14 Oktober 2026, mulai pukul 20.45 hingga 21.30 WIB, tersebut dipimpin Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, S.H., M.H., bersama jajaran personel Polsek Cimahi. Pertemuan itu turut dihadiri unsur Linmas, tokoh masyarakat, kader PKK, Karang Taruna, serta perwakilan warga yang antusias mengikuti diskusi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam dialog tersebut, persoalan kenakalan remaja dan penyimpangan perilaku di kalangan pelajar menjadi salah satu sorotan. Marcell, anggota Karang Taruna, menyampaikan harapannya agar kepolisian dapat mengintensifkan penyuluhan dan pembinaan terhadap pelajar yang terjaring razia. Ia juga mempertanyakan penanganan kasus kenakalan remaja yang melibatkan perempuan, mengingat persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan pendekatan yang tepat.
Menanggapi hal itu, Kompol Donny Irawan menegaskan kesiapan Polsek Cimahi untuk berkoordinasi dengan sekolah, orang tua, dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan kepada pelajar. Menurutnya, pendekatan edukatif dan humanis perlu dikedepankan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan anak, serta kondisi psikologis pihak-pihak yang terlibat. Peran keluarga dan lingkungan pendidikan juga dinilai penting untuk mencegah kenakalan remaja sejak dini.
Tak hanya soal remaja, isu kekerasan terhadap perempuan turut mencuat dalam sesi tanya jawab. Lia, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), mengangkat persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual yang masih menjadi perhatian masyarakat. Ia meminta penjelasan mengenai kewenangan kepolisian dalam menangani kasus tersebut serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi para korban.
"Kapolsek Cimahi menjelaskan bahwa kepolisian menerima dan menangani laporan dugaan KDRT maupun kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penanganan dapat meliputi pemeriksaan laporan, pengumpulan alat bukti, hingga penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana. Perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta koordinasi untuk mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan bantuan hukum juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara,"jelas Kapolsek.
Persoalan hukum lainnya disampaikan Doni, Ketua RT 03 RW 08, yang mempertanyakan apakah perkelahian yang mengakibatkan salah satu pihak mengalami kekalahan atau kerugian dapat dilaporkan kepada polisi. Ia juga meminta penjelasan mengenai batasan hukum ketika seseorang melakukan tindakan untuk membela diri saat menghadapi serangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kompol Donny menyampaikan bahwa peristiwa perkelahian yang menimbulkan luka atau kerugian dapat dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Polisi akan menilai kronologi kejadian, keterangan para pihak dan saksi, bukti yang tersedia, serta akibat yang ditimbulkan.
"Adapun pembelaan diri harus dinilai berdasarkan kondisi konkret, termasuk adanya ancaman seketika dan kewajaran tindakan untuk menghentikan serangan, sehingga tidak setiap tindakan kekerasan dapat dibenarkan atas alasan membela diri," kata Kompol Donny.
Melalui kegiatan sambang warga ini, Polsek Cimahi juga mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhan, melaporkan dugaan tindak pidana, serta berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, mencegah konflik sosial, dan meningkatkan kesadaran hukum warga.
"Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis melalui diskusi dan tanya jawab antara jajaran Polsek Cimahi dengan peserta yang hadir. Melalui pendekatan yang humanis dan partisipatif, Polsek Cimahi berharap sinergi antara polisi, keluarga, sekolah, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat semakin kuat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga Kota Cimahi," tutup Kompol Donny. (Rustandi)








Posting Komentar